Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Akan Tetap Menyuarakan Kebenaran

Selasa, 09 Juli 2019 - 16:51 WIB
Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Akan Tetap Menyuarakan Kebenaran
Habib Bahar bin Smith. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Tim kuasa hukum telah mendengar sikap Habib Bahar bin Smith seusai divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Menurut salah seorang kuasa hukum Habib Bahar, Azis Anwar, kliennya mengaku tak akan gentar dan akan tetap menyuarakan keadilan dan kebenaran.

"Beliau (Bahar) tidak akan gentar dan tetap menyuarakan kebenaran, menyuarakan keadilan terhadap penguasa. Sebagaimana yang diyakini oleh beliau, ini (persidangan kasus penganiayaan) terdapat unsur-unsur selain hukum," kata dia, Selasa (9/7/2019).

Diketahui, Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa (9/7/2019).

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad dalam sidang yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

Atas perbuatan itu, Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Baca Juga: Ini Momen Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih di Ruang Sidang(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8776 seconds (0.1#10.140)