Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

Selasa, 09 Juli 2019 - 16:37 WIB
Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim
Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih seusai sidang vonis, Selasa (9/7/2019). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengapresiasi vonis 3 tahun dan denda Rp50 juta yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung kepada kilennya. Vonis tersebut dinilai sesuai harapan tim kuasa hukum agar Bahar dihukum seadil-adilnya.

"Vonis ini cerminan dari (keadilan) majelis hakim. Kami apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini. Kami apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini," kata Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, seusai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Meski mengapresiasi putusan hakim, Ichwan belum mengambil sikap hukum lebih lanjut atas putusan itu. Tim kuasa hukum mengambil sikap pikir-pikir. "Kami masih menunggu, pikir-pikir, jadi satu minggu ke depan lah Insya Allah kita ambil sikap," ujar Ichwan.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa (9/7/2019).

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad dalam sidang yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

Atas perbuatan itu, Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6078 seconds (0.1#10.140)