Ini Hal-Hal yang Meringankan dan Memberatkan Habib Bahar

Selasa, 09 Juli 2019 - 15:35 WIB
Ini Hal-Hal yang Meringankan dan Memberatkan Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, majelis hakim membacakan hal-hal yang meringan dan memberatkan terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad menyebut hal-hal yang meringankan terdakwa Habib Bahar adalah sopan dan kooperatif selama persidangan. Habib Bahar juga merupakan tulang punggung keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Habib Bahar menyebabkan korban menderita luka berat.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa (9/7/2019).

Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Edison Muhammad dalam sidang yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7560 seconds (0.1#10.140)