Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Ucapkan Hamdalah

Selasa, 09 Juli 2019 - 15:05 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Ucapkan Hamdalah
Habib Bahar bin Smith. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith mengucapkan hamdalah sesaat setelah majelis hakim menbacakan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atas perbuatannya menganiaya dua remaja, MKU dan CAJ, di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018.

"Alhamdulillah," ujar Habib Bahar di kursi terdakwa di Ruang Sidang Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).

Putusan hakim itu juga direspons para pendukung Habib Bahar yang meneriakkan takbir di ruang sidang Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Namun, para jurnalis yang sejak pagi mengikuti sidang tersebut tak bisa meminta tanggapan Habib Bahar terkait putusan hakim. Terdakwa dikawal ketat petugas kepolisian. Bahkan, wartawan harus saling dorong dengan petugas untuk meminta tanggapan Bahar. Namun lantaran dikawal ketat, Bahar tak memberikan komentar sedikit pun.

Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa (9/7/2019).

Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Edison Muhammad dalam sidang yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

Atas perbuatan itu, Habib Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.8054 seconds (0.1#10.140)