Ini Momen Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih di Ruang Sidang

Selasa, 09 Juli 2019 - 14:50 WIB
Ini Momen Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih di Ruang Sidang
Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih seusai sidang vonis, Selasa (9/7/2019). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Momen menarik terlihat setelah Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung, Selasa (9/7/2019). Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja itu mencium bendera Merah Putih.

Seusai majelis hakim yang dipimpin Edison Muhammad membacakan vonis, Habib Bahar yang mengenakan baju koko warna krem dan sarung hijau itu berdiri menyalami para penasihat hukum serta majelis hakim.

Setelah itu dia mendekati bendera Merah Putih di ruang sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung itu. Pria kelahiran Poso, Sulawesi Tengah ini mencium bendera Merah Putih. Sebelum mencium bendera Merah Putih yang terletak di bagian kanan meja majelis hakim itu, Habib Bahar meneriakkan 'Allahu Akbar' seraya mengepalkan tangan kanannya. Teriakan itu disambut pendukungnya dengan teriakan yang sama.

Selanjutnya, Habib Bahar menyalami tim JPU dari Kejari Cibinong Bogor dan Kejati Jabar.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa (9/7/2019).

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad dalam sidang yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9085 seconds (0.1#10.140)