Sikap Habib Bahar Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juli 2019 - 14:30 WIB
Sikap Habib Bahar Setelah Divonis 3 Tahun Penjara
Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung, Selasa (9/7/2019). Pihak Habib Bahar menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung, Selasa (9/7/2019). Pihak Habib Bahar menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Seusai membacakan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa atas vonis tersebut. Kemudian, Habib Bahar berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.

Ichwan Tuakotta, ketua tim penasihat hukum terdakwa Habib Bahar menyatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir dalam waktu dua pekan untuk menentukan sikap menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lebih tinggi, banding. Begitu juga tim JPU menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa (9/7/2019).

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad dalam sidang yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Baca Juga: Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4344 seconds (0.1#10.140)