Polisi Minta Pendukung Habib Bahar Bubar Setelah Vonis Dibacakan
A
A
A
BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema meminta para pendukung Habib Bahar bin Smith yang menggelar aksi di depan lokasi sidang, Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, untuk membubarkan diri dan pulang secara tertib setelah sidang selesai.
"Nanti usai pembacaan vonis, para pendukung Bahar ini akan kami minta langsung pulang," kata Irman di lokasi sidang Habib Bahar, Selasa (9/7/2019).
Irman mengemukakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan koordinator lapangan (korlap) aksi pendukung Habib Bahar bin Smith terkait imbauan bubar setelah sidang usai.
"Kasat Intel (AKBP Tatang), sudah saya perintahkan agar koordinasi dengan korlap para pendukung Bahar Smith. Hal ini untuk mencegah penumpukan pendukung Bahar di lokasi sidang," ujar Irman.
Untuk pengamanan, tutur Irman, Polrestabes Bandung mengerahkan 1.048 personel. Pengamanan di-back up Brimob Polda Jabar dan Dalmas Polda Jabar. Perinciannya, 682 personel dari Polrestabes Bandung, Polda Jabar 316, TNI 30, dan instansi terkait lain sebanyak 20 personel.
Diketahui, hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis perkara hukum Habib Bahar bin Smith yang diduga menganiaya dua remaja, CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor pada 1 Desember 2018. Sidang vonis berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.
"Nanti usai pembacaan vonis, para pendukung Bahar ini akan kami minta langsung pulang," kata Irman di lokasi sidang Habib Bahar, Selasa (9/7/2019).
Irman mengemukakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan koordinator lapangan (korlap) aksi pendukung Habib Bahar bin Smith terkait imbauan bubar setelah sidang usai.
"Kasat Intel (AKBP Tatang), sudah saya perintahkan agar koordinasi dengan korlap para pendukung Bahar Smith. Hal ini untuk mencegah penumpukan pendukung Bahar di lokasi sidang," ujar Irman.
Untuk pengamanan, tutur Irman, Polrestabes Bandung mengerahkan 1.048 personel. Pengamanan di-back up Brimob Polda Jabar dan Dalmas Polda Jabar. Perinciannya, 682 personel dari Polrestabes Bandung, Polda Jabar 316, TNI 30, dan instansi terkait lain sebanyak 20 personel.
Diketahui, hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis perkara hukum Habib Bahar bin Smith yang diduga menganiaya dua remaja, CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor pada 1 Desember 2018. Sidang vonis berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.
(zik)