Jika DPR Setuju, e-Rekap Diterapkan di Pilkada 2020

Selasa, 09 Juli 2019 - 12:34 WIB
Jika DPR Setuju, e-Rekap Diterapkan di Pilkada 2020
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus menyiapkan sistem rekapitulasi berbasis elektronik (e-Rekap) untuk mengatasi potensi kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Jika disetujui DPR, sistem e-Rekap bisa diterapkan pada sejumlah Pilkada 2020.

Untuk mematangkan rencana ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terus melakukan persiapan, seperti dengan menggelar focus group discussion yang mengundang berbagai kalangan terkait. Dari diskusi ini, terungkap bahwa sistem e-Rekap sangat mungkin dilakukan.

Dasar hukum pemberlakuan e-Rekap juga sudah tertuang dalam Undang-Undang No 10/2016 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. KPU juga terus membahas kesiapan sistem baru ini bersama pemerintah dan DPR. "E-Rekap salah satu hal yang penting kita bicarakan dengan pembuat UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kemarin.

Sistem elektronik ini hanya diterapkan pada proses penghitungan. Dengan demikian, proses pemilihan tetap dilakukan dengan cara pencoblosan.

Komisioner KPU lainnya, Viryan Aziz, juga mengatakan saat ini pihaknya terus mengkaji penerapan e-Rekap dari segi teknis, kesiapan teknologi, sistem informasi, dan keamanan. E-Rekap nantinya tersedia dalam sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU. "Kita mengidentifikasi sebanyak mungkin, yang akhirnya bagaimana situng sebagai hasil resmi ini diyakinkan, bisa kredibel," ucapnya.

KPU pun menargetkan situng digunakan 100% pada Pilkada 2020. Pilkada ini digelar di 270 daerah. Rinciannya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) di 9 provinsi, pilkada bupati dan wakil bupati (pilbup) di 224 kabupaten, dan pilkada wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) di 37 kota. Adapun kabupaten/kota berasal dari 32 provinsi. Pilkada akan digelar serentak pada September 2020.

"Terdapat dua provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilihan tahun 2020, yakni Provinsi Aceh dan DKI Jakarta," ungkap Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II tentang Persiapan Pilkada 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat juga diikuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pendaftaran pilgub dibuka pada Februari, sementara untuk pilbup dan pilwakot dibuka pada pekan pertama Maret. Masa kampanye berlangsung selama 81 hari yang dimulai pada 1 Juli-19 September 2020. "Hari pemungutan suara adalah 23 September 2020," jelas Arif.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5972 seconds (0.1#10.140)