Hari Ini Habib Bahar bin Smith Akan Jalani Sidang Vonis

Selasa, 09 Juli 2019 - 06:00 WIB
Hari Ini Habib Bahar bin Smith Akan Jalani Sidang Vonis
Habib Bahar bin Smith di persidangan. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Hari ini, Selasa 9 Juli 2019, Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, CAJ (18) dan MKU (17), akan menjalani sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung.

Diketahui, perkara penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith mulai disidangkan sejak Kamis 28 Februari 2019. Karena alasan keamanan dan khawatir mengganggu agenda persidangan lainnya, sidang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.

Setelah melalui dakwaan, pemeriksaan saksi korban, saksi ahli, dan saksi meringankan, akhirnya pada Kamis 13 Juni 2019, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membacakan tuntutan.

JPU menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika Bahar tak membayar denda tersebut wajib menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad itu, Ketua Tim Jaksa Purwanto Joko Irianto menilai Habib Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

Atas perbuatan itu, Bahar melanggar lima pasal, yakni Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas tuntutan itu, Bahar mengajukan pleidoi atau pembelaan pada Kamis 20 Juni 2019. Dalam pembelaannya, Habib Bahar mengatakan tak ada niat menganiaya korban CAJ (17) dan MKU (18) di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

Menurut Bahar, perbuatan membawa korban CAJ dan MKU ke Ponpes Tajul Alawiyyin sekadar untuk klarifikasi atas dugaan penipuan dengan modus mencatut dirinya yang dilakukan CAJ dan MKU saat berada di Bali.

"Saya tidak ada niat untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin tabayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (informasi pencatutan nama Habib Bahar di Bali)," kata Bahar.

Namun pada persidangan berikutnya pada Senin 24 Juni 2019, JPU menolak pleidoi terdakwa Bahar. Dalam tanggapannya, jaksa Purwanto Joko Irianto menyatakan pleidoi yang dibacakan Bahar dan tim penasihat hukumnya, keliru.

Jaksa Purwanto menyatakan, tuntutan jaksa sesuai fakta-fakta persidangan. Pihak jaksa dalam persidangan telah menguraikan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Bahar menganiaya dua remaja CAJ dan MKU.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5188 seconds (0.1#10.140)