Kesadaran Warga Pangandaran Membuat IMB Masih Rendah

Senin, 08 Juli 2019 - 20:05 WIB
Kesadaran Warga Pangandaran Membuat IMB Masih Rendah
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pangandaran Salimin. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Kesadaran masyarakat Pangandaran, Jawa Barat, membuat izin mendirikan bangunan (IMB) masih rendah. Hal ini lantaran kurangnya pemahaman pentingnya IMB.

"Kesadaran masyarakat untuk membuat IMB rumahnya di Pangandaran sangat rendah. Hal tersebut dipicu kurangnya pemahaman masyarakat pentingnya IMB," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Salimin, Senin (8/7/2019).

Salimin menerangkan, masyarakat yang membuat IMB untuk rumahnya rata-rata demi keperluan kelengkapan administrasi perbankan.

Dia juga mengatakan, ada 146 jenis perizinan yang ditangani Pemerintah Daerah Pangandaran. "Selain 146 jenis perizinan juga ada 26 jenis non-perizinan," kata Salimin.

Salimin menambahkan, untuk jenis perizinan yang ada retribusinya hanya IMB. "Target retribusi dari IMB tahun 2019 senilai Rp3.096.100.000 dan baru terealisasi Rp759.826.235 sedangkan sisa yang belum terealisasi senilai Rp1.335.273.765," ujar Salimin.

Salimin menjelaskan, untuk efektivitas pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi IMB pihak OPD bekerja sama dengan 10 kecamatan dengan beban target satu tahun secara keseluruhan Rp1.000.000.000.

"Rumus perhitungan IMB disesuaikan dengan wilayah. Untuk saat ini dari 10 kecamatan yang ada dibagi menjadi 3 wilayah," jelasnya.

Setiap wilayah rumus perhitungannya berbeda. Wilayah I meliputi Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Kalipucang, dan Kecamatan Padaherang. Wilayah II meliputi Kecamatan Pangandaran, Kecamatan Sudamulih, Kecamatan Parigi, dan Kecamatan Cijulang. Sedangkan wilayah III meliputi Kecamatan Cimerak, Kecamatan Cigugur, dan Kecamatan Langkaplancar.

"Untuk rumus penghitungan retribusi IMB di antaranya indeks daerah pengembang ditambah jalan ditambah indeks fungsi usaha," kata Salimin.

Nilai indeks lokasi wilayah I dengan nilai 0,2, wilayah II dengan nilai 0,3 dan wilayah III dengan nilai 0,2. "Sedangkan harga dasar di wilayah I dan III untuk bangunan permanen Rp350 ribu, untuk bangunan semipermanen Rp300 ribu, dan bangunan tidak permanen Rp250 ribu," paparnya.

Sementara harga dasar di wilayah II untuk bangunan permanen Rp450 ribu, untuk bangunan semipermanen Rp400 ribu, dan bangunan tidak permanen Rp300 ribu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6112 seconds (0.1#10.140)