Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi ATK dan Mamin KPU Pangandaran
A
A
A
PANGANDARAN - Kasus dugaan tindak korupsi anggaran alat tulis kantor (ATK) dan makan minum (Mamin) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran tahun anggaran 2017 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Ciamis akan menetapkan tersangka.
"Untuk tahap pemeriksaan kasus ATK dan Mamin KPU Pangandaran sudah 90 persen dan dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis A Tri Nugraha, Senin (8/7/2019).
Setelah penetapan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Ciamis akan menaikkan ke penuntutan tahap kedua. "Lamanya penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut karena ada proses dan tahapan yang dilalui," katanya.
A Tri Nugraha menjelaskan, ada kerugian negara terkait anggaran ATK dan Mamin KPU Pangandaran ini. "Data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tercatat kerugian negara pada anggaran ATK dan Mamin sebesar Rp140 juta," jelasnya.
"Untuk tahap pemeriksaan kasus ATK dan Mamin KPU Pangandaran sudah 90 persen dan dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis A Tri Nugraha, Senin (8/7/2019).
Setelah penetapan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Ciamis akan menaikkan ke penuntutan tahap kedua. "Lamanya penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut karena ada proses dan tahapan yang dilalui," katanya.
A Tri Nugraha menjelaskan, ada kerugian negara terkait anggaran ATK dan Mamin KPU Pangandaran ini. "Data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tercatat kerugian negara pada anggaran ATK dan Mamin sebesar Rp140 juta," jelasnya.
(zik)