Nanda Gagalkan Aksi Pencurian Modus Ganjal ATM di Rest Area Tol Cipali

Senin, 08 Juli 2019 - 14:00 WIB
Nanda Gagalkan Aksi Pencurian Modus Ganjal ATM di Rest Area Tol Cipali
Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAJALENGKA - Aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM terjadi di Rest Area KM 166 Tol Cipali, Minggu (7/7/2019). Aksi tersebut terungkap setelah calon korbannya, Nanda Umbara (52), warga Kelurahan Bangunharjo, Bantul, DIY mengendus modus yang dilakukan oleh para tersangka.

PS Paur Subbag Humas Polres Majalengka Aipda Riyana mengatakan, aksi tersebut melibatkan tiga orang pelaku yang semuanya warga Jakarta. Namun, dari tiga pelaku itu, hanya satu orang yang berhasil diamankan, yakni AI (28), warga Pasar Lontar Tugu Utara, Jakarta Utara. Dua orang lainnya masih DPO

"Pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2019, jam 11.30 WIB diketahui telah terjadi peristiwa yang diduga Tindak Pidana (TP) pencurian dengan modus ganjal kartu ATM yang dilakukan oleh tersangka AI dan kawan-kawan di sekitaran mesin ATM Rest Area KM 166 Cipali," kata dia.

Dalam melakukan aksinya, lanjut dia, pelaku AI dengan satu rekannya yang kabur, mengganjal lubang kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Saat keduanya beraksi di dalam mesin ATM, satu pelaku lainnya bertugas menunggu di sekitar ATM untuk memantau situasi.

"Ketika ada korban hendak mengambil uang di ATM tersebut dan mengalami kesulitan, pelaku AI mencoba membantu dan memandu korban. Sementara, rekannya yang lain, mengawasi nomor PIN ATM yang dipijit korban. Di saat korban masih kesulitan, AI kemudian meminta kartu ATM korban dengan alasan untuk membantu," jelas dia.

Saat meminta ATM milik korban itulah, tersangka menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkannya. Beruntung, saat pelaku melakukan aksinya itu, korban sempat melihatnya, lalu berteriak minta tolong. "Saat (kartu ATM) ditukar, korban sempat melihatnya dan berteriak. Sehingga tersangka panik dan hendak melarikan diri, tetapi keburu ditangkap petugas security. Kemudian (tersangka) diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Jatiwangi yang sedang patroli," kata Riyana.

Selain membekuk pelaku, petugas juga mengamankan sebanyak 24 kartu ATM berbagai bank. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 sub 53 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3622 seconds (0.1#10.140)