Banyak TKA di Jabar Langgar Aturan, Imigrasi Akan Tindak Tegas

Senin, 08 Juli 2019 - 11:30 WIB
Banyak TKA di Jabar Langgar Aturan, Imigrasi Akan Tindak Tegas
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan-perusahaan asing dan dalam negeri yang beroperasi di Jawa Barat banyak yang melakukan pelanggaran administrasi dokumen keimigrasian.

Sebagian besar perusahaan hanya membekali TKA dengan kartu izin tinggal sementara (Kitas). Selain itu, ada juga TKA yang menyalahgunakan izin kerja. TKA mengantongi izin kerja di perusahaan A, tetapi kenyataannya bekerja di perusahaan B. Tak sedikit pula TKA yang mengantongi visa kunjungan tetapi justru menetap dan bekerja di Indonesia.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jawa Barat Arie Budijanto mengatakan, fakta tersebut diperoleh setelah jajaran melakukan pendataan TKA baik di perusahaan asing maupun dalam negeri di Jabar, selama dua bulan terakhir. Pendataan itu berakhir pada 20 Juni.

"Kami sudah minta perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing memperbaiki dokumen keimigrasian tenaga kerja asingnya. Kalau setelah dua bulan tidak perbaiki, kami akan lakukan tindakan tegas," kata Arie.

Dia mengemukakan, penyalahgunaan izin kerja TKA, melanggar aturan. Tak sedikit pula TKA yang hanya mengantongi visa kunjungan tapi digunakan untuk bekerja. Padahal, sebelum bekerja, warga asing itu harus mengurus dokumen keimigrasian terlebih dulu sebelum bekerja. "Visa kunjungan kan bisa dikonversi jadi izin kerja," ujar Arie.

Atas pelanggaran-pelanggaran itu, tutur Kadiv Imigrasi, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut, untuk melengkapi dokumen keimigrasian hingga dua bulan mendatang. "Jika tak segera dilengkapi, kami akan melakukan tindakan tegas," tutur Kadiv Imigrasi.

Ditanya dari TKA asal negara mana yang melakukan pelanggaran, Arie mengungkapkan, sebagian besar berasal dari negera dengan investasi terbesar di Indonesia. Namun tak sedikit pula TKA dari negera-negara lain.

"Jumlahnya saya tidak hapal luar kepala. Asal negaranya campur-campur. Tetapi mayoritas dari negara yang investasinya besar di Indonesia," ungkap dia.

Arie menegaskan, tindakan tegas yang akan dilakukan terhadap pelanggaran itu untuk mendukung program keimigrasian dan program pemerintah dalam meningkatkan investasi. "Investasi harus berjalan, tapi prosedur keimigrasian tetap harus diikuti," tegas Arie.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8187 seconds (0.1#10.140)