Jukir di Cimahi Dilarang Pungut Tarif Parkir di Luar Aturan

Sabtu, 06 Juli 2019 - 22:00 WIB
Jukir di Cimahi Dilarang Pungut Tarif Parkir di Luar Aturan
Juru parkir di Cimahi dilarang menarik uang parkir di luar ketentuan yang tidak sesuai dengan tarif yang tertera di tiket yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Cimahi. Foto/Istimewa
A A A
CIMAHI - Juru parkir (jukir) di Kota Cimahi dilarang memungut tarif parkir melebihi aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017. Dalam perda itu, besaran tarif parkir untuk truk/bus besar Rp5.000, bus sedang Rp3.000, angkutan barang/box/pikap Rp2.500, kendaraan roda empat/sedan Rp2.000, dan sepeda motor Rp1.000.

"Kami (Dishub) melarang juru parkir (jukir) meminta tarif melebihi aturan yang sudah ditetapkan. Tariklah retribusi sesuai dengan karcis parkir yang sudah kami berikan," ucap Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi Endang, Sabtu (6/7/2019).

Dia menyebutkan, retribusi dari parkir menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial bagi Pemkot Cimahi. Potensi PAD dari jasa retribusi parkir didapat dari 87 titik parkir on street. Jumlah uang yang harus disetorkan oleh juru parkir pun berbeda, karena besarannya disesuaikan dengan potensi dari setiap titik parkir.

Menurut Endang, setoran yang terkecil adalah Rp15.000 dan yang terbesar Rp75.000. Yang kecil itu karena lokasi dan jumlah pengunjungnya sedikit serta waktu operasionalnya terbatas. Terkait jumlah jukir, dia menyebutkan di Kota Cimahi ada sebanyak 130 orang. Mereka mengelola 87 titik parkir on street atau yang dikelola Dishub Kota Cimahi.

"Pertimbangan penentuan titik lokasi parkir di tepi jalan umum atau on street antara lain tersedianya ruang yang memadai dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Untuk para jukirnya juga selalu kami berikan pembinaan," ucapnya.

Salah seorang jukir, Ade (41) mengatakan, biasanya bisa menarik atau mengumpulkan uang parkir hingga Rp60.000/hari. Uang itu tak dibawa semua, melainkan harus ada yang disetorkan sebagai jasa retribusi parkir ke pemerintah. Jumlah setoran juga berbeda-beda karena tergantung pendapatan dari parkir yang diperoleh. Mengenai orang yang memberikan uang parkir, dia pun mengaku tidak sama tergantung orangnya.

"Aturan memang bayarnya segitu, misal motor Rp1.000. Tapi kadang ada yang ngasih Rp500 ada juga Rp2.000. Jadi kalau di lapangan fleksibel, asal tidak melanggar aturan dan tidak memaksa," tuturnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1071 seconds (0.1#10.140)