Dukung Kereta Cepat, Pangdam Teken Perjanjian Tukar-menukar BMN

Sabtu, 06 Juli 2019 - 00:00 WIB
Dukung Kereta Cepat, Pangdam Teken Perjanjian Tukar-menukar BMN
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Tri Soewandono dan Direktur PT KCIC Chandra Dwi Putra menandatangani perjanjian tukar menukar BMN. Foto-foto/Istimewa/Pendam Siliwangi
A A A
BANDUNG - Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Tri Soewandono dan Direktur PT KCIC Chandra Dwi Putra menandatangani perjanjian pelaksanaan tukar-menukar barang milik negara tanah dan bangunan yang terkena trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Penandatanganan perjanjian tukar menukar Barang Milik Negara (BMN) itu dilaksanakan di Hotel Arya Duta, Jalan Aceh, Kota Bandung, Jumat (5/7/2019).

Dukung Kereta Cepat, Pangdam Teken Perjanjian Tukar-menukar BMN


Pangdam III/Siliwangi mengatakan, wilayah yang terkena lintasan kereta cepat itu sepanjang 5 kilometer berada di sisi utara Tol Purbaleunyi yang meliputi Kelurahan Cibeber, Leuwigajah, Baros, dan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

"Di kawasan itu, selain tanah milik warga, ada juga aset milik TNI AD yang terkena dampak, yakni tanah Brigif 15/Kujang II Kodam III/Siliwangi seluas 2,7 hektare," kata Pangdam.

Meski begitu, ujar Panglima, tanah seluas 2,7 hektare milik TNI AD tersebut juga tidak berpengaruh kepada tugas pokok. Sebab berlokasi persis di sebelah jalan tol sehingga tidak memungkinkan dipakai untuk latihan prajurit TNI.

Panglima mengemukakan, karena aset pemerintah yang berada di bawah pengawasan Kodam III/Siliwangi, sehingga perizinannya harus diproses secara berjenjang dan semuanya sudah selesai, terakhir dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tanah itu dinilai oleh Tim Apresial, tim penilai dari Kementerian Keuangan dan kami (TNI AD) mendapatkan ganti untung," ujar Panglima.

Tri menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur, prinsip umum pemanfaatan barang milik negara sepanjang tidak mengganggu pemerintahan negara serta memperhatikan kepentingan Negara dan kepentingan Umum.

Pemanfaatan BMN tersebut, tutur Tri, tidak boleh mengubah status kepemilikan BMN yang menjadi objek pemanfaatan dan dilarang dijaminkan atau digadaikan.

"Kami berharap dengan ditandatangani perjanjian ini akan mempercepat proses penyelesaian proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT KCIC dalam mendukung sarana transportasi massal berbasis kereta cepat," tutur Tri.

Penandatanganan perjanjian tukar menukar BMN atas sebagian tanah dan bangunan TNI AD c.q Brigif 15/Kujang II Kodam III/Siliwangi yang terkena trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung tertuang dalam Surat Kemenkeu RI Nomor: S-9 / MK.6/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang persetujuan pelaksanaan tukar- menukar BMN berupa tanah dan bangunan Brigif 15/Kujang, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Dengan demikian, aset pengganti BMN di Kabupaten Garut wilayah selatan dapat segera dimanfaatkan oleh TNI AD, khususnya Kodam III/Siliwangi yang akan diproyeksikan sebagai daerah latihan prajurit," ungkap Pangdam.

Sementara itu, Direktur PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Chandra Dwi Putra mengatakan, pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dikelola oleh PT KCIC merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk membangun transportasi massal berbasis kereta cepat.

Tujuannya, kata Chandra, demi konektivitas antarkota dan antarkawasan. Dengan kereta cepat, waktu tempuh dari Bandung ke Jakarta hanya 36 menit, begitu pun sebaliknya. Jika singgah di stasiun, sekitar 46 menit.

"Setelah 50 tahun dikelola oleh PT KCIC, selanjutnya sarana dan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung akan diserahkan kepada Pemerintah RI," kata Chandra.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8007 seconds (0.1#10.140)