Pemkot Cimahi Kaji Peruntukan RPH Peninggalan Belanda

Jum'at, 05 Juli 2019 - 21:50 WIB
Pemkot Cimahi Kaji Peruntukan RPH Peninggalan Belanda
Bangunan RPH di Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Foto/Istimewa
A A A
CIMAHI - Pemkot Cimahi akan melakukan kajian terkait peruntukan lahan dan bangunan Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Sukimun, RT 03/04 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Ini dikarenakan meskipun kondisinya sudah rusak dan tidak pernah dipakai sejak tahun 2002, namun bangunannya punya nilai sejarah tinggi karena dibangun sejak zaman Belanda.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Husein Rachmadi mengatakan, aset lahan dan bangunan RPH sudah menjadi milik Pemkot Cimahi.

Akan tetapi rencana serta peruntukannya ke depan sampai saat ini belum jelas. Sehingga diperlukan kajian dari berbagai pihak untuk apa lahan tersebut nantinya.

"Bangunan RPH-nya cukup bersejarah karena dibangun sejak zaman Belanda. Ketika masih dipakai dalam sehari bisa memotong 40 ekor sapi atau kambing. Namun sejak tahun 2000-an sudah tidak dipakai lagi," terangnya, Jumat (5/7/2019).

Dijelaskannya, aset RPH baru diserahkan pengelolaannya dari Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2018, Perubahan Ketiga atas Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDJM. Sehingga dasar hukum pengelolaan dan kepemilikannya kini sudah jelas.

Pihaknya berharap kajian yang dilakukan nanti bisa selesai di tahun ini. Sebab hasil kajian itu sangat penting untuk menentukan pemanfaatan RPH, apakah masih akan jadi rumah 'jagal' atau akan berubah fungsi.

Sementara untuk nilai aset RPH mengalami kenaikan yang cukup dratis setelah dihitung ulang oleh tim appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Desember lalu.

Sebelum aset itu pengelolannya diserahkan kepada PDJM tahun 2011, nilai asetnya masih Rp4.046.500.500. Setelah aset itu dikembalikan ke Pemkot Cimahi nilainya naik 350% menjadi Rp14.010.700.000. Total luas aset tanah RPH bersejarah itu mencapai 3.910 meter persegi. Sedangkan khusus rumah bekas pegawainya mencapai 1.020 meter persegi.

"Naiknya nilai aset rumah jagal hewan itu dikarenakan harga tanah yang memang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun," timpal Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0079 seconds (0.1#10.140)