Pelaporan Pungli di Jabar Diproses Maksimal 20 Hari Kerja

Jum'at, 05 Juli 2019 - 16:31 WIB
Pelaporan Pungli di Jabar Diproses Maksimal 20 Hari Kerja
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meluncurkan Siberli, sistem pelaporan digital untuk penanganan kasus pungli, Jumat (5/7/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, setiap pelaporan masyarakat terkait pungutan liar (pungli) di Jabar akan diproses maksimal 20 hari kerja sebelum dilakukan penindakan. Komitmen tersebut disampaikan Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menyusul diluncurkannya sistem pelaporan digital oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Jabar.

Menurut Emil, program yang dinamai Sistem Informasi Saber Pungli (Diberi) ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan pungli. "Selama ini banyak yang melakukan pelaporan secara manual, sehingga prosesnya, statistiknya, susah untuk dilacak secara komprehensif," ujar Emil seusai peluncuran Siberli di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (5/7/2019).

Melalui program tersebut, lanjut Emil, masyarakat bisa dengan mudah melampirkan bukti-bukti praktik pungli, seperti rekaman suara atau foto melalui website siberli.jabarprov.go.id. Selain mudah, identitas pelapor pun akan dirahasiakan.

"Identitas pelapor itu SOP (standard operating procedure)-nya pasti dirahasiakan, tidak dipublikasikan. Yang tahu hanya Tim Saber Pungli saja. Dalam kode informasi yang terbaca hanya ada kode pengaduan," jelasnya.

Emil mengemukakan, melalui Siberli setiap pelaporan masyarakat terkait pungli akan dipelajari terlebih dahulu kemudian dipilah, apakah masuk ranah pelanggaran administratif atau pidana.

"Kalau sudah diusut juga akan ada statusnya sampai nanti pelaporan hasil akhirnya, apakah terbukti ada atau tidak juga akan dilaporkan. Sehingga, warga bisa memonitor maksimal dalam 20 hari," paparnya.

Karena itu, Emil meminta masyarakat untuk proaktif mengawasi proses pelayanan publik dan tidak ragu untuk melaporkan setiap dugaan praktik pungli. "Jadi saya minta mulai sekarang masyarakat proaktif memonitor pelayanan publik, kalau ada pungli laporkan dengan cepat," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6875 seconds (0.1#10.140)