Amsor Tersangka Kecelakaan Maut Cipali Diproses Sampai Pengadilan

Jum'at, 05 Juli 2019 - 16:14 WIB
Amsor Tersangka Kecelakaan Maut Cipali Diproses Sampai Pengadilan
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polda Jabar memastikan kasus hukum yang menjerat tersangka Amsor, yang diduga kuat sebagai penyebab kecelakaan maut di KM 150+900 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia pada Senin 17 Juni 2019 dini hari lalu, diproses sampai ke pengadilan.

Kepastian proses hukum itu disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi seusai acara olahraga bersama TNI-Polri di Lapangan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (5/7/2019).

"Saat ini tersangka (Amsor) dalam pemeriksaan kejiwaan oleh dokter ahli di RS Polri Sartika Asih. Jadi masih ditahan meski dilakukan di rumah sakit. Kasus hukumnya terus diproses sesuai undang-undang sampai ke pengadilan ya. Diproses sesuai perbuatannya. Nanti hakim yang memutuskan hukumannya seperti apa," kata Rudy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan, saat ini penyidik menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Amsor. Dokter ahli di RS Polri Sartika Asih akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut dua pekan ke depan.

"Pemeriksaan dilakukan tim dokter RS Polri Sartika Asih. Nanti hasilnya akan diserahkan ke penyidik dua pekan mendatang," ujar Truno.

Diketahui, Polres Majalengka telah menetapkan Amsor (29), warga Desa Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebagai tersangka terkait kecelakaan maut beruntun di KM 150+900 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Senin 17 Juni 2019 dini hari. Pria yang berprofesi sebagai satpam itu dijerat Pasal 338 jo 359 KUHP karena kesengajaan menghilangkan nyawa. (Baca Juga: Polisi Tetapkan Amsor Penyerang Sopir Bus di Cipali sebagai Tersangka(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1818 seconds (0.1#10.140)