Aksi Ginanjar Rampas Ponsel Bocah Terekam Kamera CCTV

Jum'at, 05 Juli 2019 - 16:04 WIB
Aksi Ginanjar Rampas Ponsel Bocah Terekam Kamera CCTV
Aksi rampas ponsel bocah yang dilakukan Ginanjar dan Adam terekam kamera closed circuit television (CCTV). Istimewa
A A A
BANDUNG - Ginanjar alias Sahar (24) dan Adam Pasha Firdaus (22) ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kompleks Pesona Regency, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Aksi rampas ponsel bocah yang dilakukan Ginanjar dan Adam terekam kamera closed circuit television (CCTV). Dalam rekaman CCTV terlihat seorang pria yang mengenakan kaus dan celana hitam berjalan di sebuah gang. Saat melihat seorang bocah sedang memainkan ponsel, pria itu beraksi. Dia merampas ponsel yang digenggam si bocah.

Korban berusaha mempertahankan ponselnya, namun karena kalah tenaga akhirnya ponsel pun berhasil dibawa kabur pelaku. Si bocah pun berteriak minta tolong sambil menangis. Teriakan korban didengar warga sehingga pelaku berhasil ditangkap warga.

Pelaku perampas ponsel tersebut tak lain adalah Ginanjar alias Sahar, warga Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung. Setelah ditangkap, selanjutnya diserahkan ke Polsek Ujungberung. Selanjutnya kasus perampasan ponsel tersebut dikembangkan hingga polisi menangkap Adam, warga Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, pada Kamis 4 Juli 2019 malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, kasus perampasan ponsel anak kecil yang diduga dilakukan Ginanjar dan Adam ditangani Polsek Ujungberung Bandung. Saat pemeriksaan, keduanya mengaku pernah dihukum pidana penjara karena terlibat tindak pidana.

"Ginanjar merupakan residivis kasus 363 (pasal pencurian dengan pemberatan), pencurian kabel di Antapani pada 2015. Sedangkan Adam residivis kasus 363 KUHP, pencurian burung pada 2018," kata Rifai saat dikonfirmasi di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (5/7/2019).

Selain menangkap pelaku, ujar Rifai, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor. "Ginanjar ini berperan sebagai eksekutor yang merampas ponsel, sedangkan Adam mengawasi dan menunjukkan calon korban kepada Ginanjar. Keduanya ditahan di Mapolsek Ujungberung," ujar Rifai.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9514 seconds (0.1#10.140)