Dua Pekan, Polrestabes Bandung Ungkap 52 Kasus-Tangkap 37 Tersangka

Kamis, 04 Juli 2019 - 12:30 WIB
Dua Pekan, Polrestabes Bandung Ungkap 52 Kasus-Tangkap 37 Tersangka
Para tersangka yang diamankan jajaran Polrestabes Bandung dalam dua pekan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dalam kurun waktu dua pekan, 20 Juni hingga 3 Juli 2019, jajaran Polrestabes Bandung mengungkap 37 kasus dan menangkap 52 tersangka kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, pengungkapan kasus dan penangkapan para tersangka tersebut dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek jajaran.

"Selama dua pekan ini, kami berhasil mengungkap 37 kasus kejahatan C3, curas, curat dan curanmor. Dari 37 kasus itu, kami mengamankan 52 tersangka," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (4/7/2019).

Dua Pekan, Polrestabes Bandung Ungkap 52 Kasus-Tangkap 37 Tersangka


Perinciannya, 25 tersangka pelaku curat, 22 orang curas, dan lima orang terduga pelaku curanmor. "Satu tersangka dilakukan tindakan tegas ditembak kaki kanan atas nama Darmansyah alias Bengo karena melawan saat akan diamankan," ujar Kapolrestabes.

Para pelaku kejahatan itu, tutur Irman, melakukan aksinya dengan modus operandi, rampas 11 kasus, menodong dengan senjata tajam 2 kasus, merusak kunci 17 kasus, dan kunci palsu 5 kasus.'

"Kami mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor hasil kejahatan, dua mobil, 11 pisau dan golok, 13 unit telepon seluler (ponsel), dan satu botol minuman keras," tutur Irman.

Kapolrestabes mengungkapkan, para pelaku kejahatan curat yang kerap beraksi di perumahan, melakukan kejahatannya dari puku 23.00 hingga 05.00 dini hari.

"Sedangkan kejahatan jalanan biasanya terjadi dari pukul 01.00 hingga 05.00 WIB. Untuk menekan dan mengantisipasi aksi kejahatan jalanan ini, kami akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan tersebut," ungkap Kapolrestabes.

Kepada para pelaku, kata Irman, polisi menerapkan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan 363 tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka diancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara," pungkas Irman.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3573 seconds (0.1#10.140)