Tak Laksanakan PSU, KPU Pangandaran Dikenai Sanksi Administrasi

Rabu, 03 Juli 2019 - 21:01 WIB
Tak Laksanakan PSU, KPU Pangandaran Dikenai Sanksi Administrasi
Divisi Pengawasan Komisioner Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi didampingi Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran dikenakan sanksi administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat karena tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Divisi Pengawasan Komisioner Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi mengatakan, berdasarkan hasil keputusan sidang yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan KPU Kabupaten Pangandaran, bersalah. "KPU Pangandaran dinyatakan bersalah karena tidak melakukan PSU," kata Zaki.

Zaki mengemukakan, sejak awal pihak Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah merekomendasikan ke KPU Pangandaran untuk melakukan PSU, tapi KPU Pangandaran menolak menggelar PSU. "Karena KPU tidak menggelar PSU, konsekuensinya juga harus ditanggung," ujar dia.

KPU Pangandaran, tutur Zaki, diganjar teguran tertulis berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang diserahkan oleh Bawaslu Pangandaran. "Secara garis besar dalam hak jawab yang diberikan, KPU tidak merasa bersalah dengan alasan menjaga suara rakyat," tutur Zaki.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, pihaknya sedang mencari aturannya karena ke DKPP harus secara komprehensif dan dilakukan oleh pelapor bukan Bawaslu.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3268 seconds (0.1#10.140)