SR Oknum PNS Dinsos Jabar Pelaku Cabul Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 03 Juli 2019 - 19:52 WIB
SR Oknum PNS Dinsos Jabar Pelaku Cabul Ditetapkan Jadi Tersangka
Petugas Satreskrim Polres Cimahi memeriksa SR, oknum PNS petugas Widyaiswara Madya Dinsos Provinsi Jabar mencabuli SW, anak di bawah umur, peserta pelatihan BRSPD. FOTO/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - SR (50), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Widyaiswara Madya Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Tersangka SR diduga mencabuli SW (15), penyandang disabilitas korban tsunami Aceh yang sedang mengikuti pelatihan keterampilan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra mengatakan, berdasarkan alat bukti, hasil visum, keterangan tujuh saksi dan satu saksi ahli, semuanya menguatkan sebagai alat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Tersangaka saat ini sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti sudah kuat, termasuk keterangam saksi dan saksi ahli. Makanya SR kami tetapkan sebagai tersangka," kata Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (3/7/2019).

Niko mengemukakan, perbuatan asusila tersangka terhadap korban itu dilandasi rasa suka. Aksi bejat SR dilakukan pada Mei 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas (PSRPD), Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi. Tersangka mencium bibir dan kening serta menggesek-gesekan kemaluannya tersangka ke kemaluan korban.

Dari hasil visum, di kemaluan korban terdapat luka robek yang membuktikan telah terjadi perbuatan cabul pelaku SR kepada SW. Terkait ajakan damai yang ditawarkan tersangka kepada korban tidak akan menggugurkan proses hukum SR.

Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku ini memang ada rasa suka kepada korban. Saat melakukan aksinya (pencabulan), dia pun menjanjikan akan membelikan rok, kerudung, baju kaos oblong, dan jam tangan," ujar Kasatreskrim.

Diberitakan sebelumnya, SR, oknum PNS Dinsos Jabar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap SW, anak di bawah umur, penyandang disabilitas, peserta pelatihan keterampilan BRSPD yang merupakan korban tsunami Aceh.

Pelaku SR merupakan petugas Widyaiswara Madya dan menjadi instruktur untuk mengajar pada UPTD BRSPD Dinsos Jawa Barat.

Petugas Satreskrim Polres Cimahi memeriksa SR (50), PNS yang tercatat sebagai petugas Widyaiswara Madya Dinsos Provinsi Jabar melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur peserta pelatihan BRSPD. FOTO/SINDOnews/Adi Haryanto
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0275 seconds (0.1#10.140)