Asyik Kencani Perempuan 20 Tahun di Hotel, Kakek GH Kehilangan Mobil

Selasa, 02 Juli 2019 - 17:57 WIB
Asyik Kencani Perempuan 20 Tahun di Hotel, Kakek GH Kehilangan Mobil
Para tersangka (memakai baju tahanan) pencuri mobil milik kakek berusia 80 tahun. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Niat hati bersenang-senang dengan seorang perempuan di sebuah hotel, seorang kakek berusia 80 tahun, GH, justru kehilangan mobil Honda Jazz warna putih nopol D 1543 AHN.

Peristiwa ini berawal dari perkenalan GH dengan AA, gadis manis berusia 20 tahun, warga Kota Cimahi. Awal perkenalan yang berujung kencan di sebuah hotel di kawasan Setiabudi membuat GH percaya dan ketagihan.

Kemudian, pada Senin 17 Juni 2019, GH kembali menghubungi AA melalui telepon dan sepakat kencan di Hotel LGP, kawasan Ledeng, Kecamatan Cidadap. Korban tiba terlebih dulu di hotel, sedangkan AA menyusul kemudian.

Tersangka AA datang ke hotel diantar seorang pria yang mengendarai mobil Brio putih nopol D 1139 AGG. AA dan korban GH lalu check in di hotel sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah dua jam berkencan, GH membersihkan diri di kamar mandi.

Kesempatan itu dimanfaatkan AA untuk mencuri kunci dan STNK mobil korban. Di depan hotel ternyata telah menunggu dua pria dan seorang perempuan teman AA, yakni AAI (25), ISAM (24), dan AM. Selanjutnya, AA, AI, ISAM membawa kabur mobil korban.

"Seusai dari kamar mandi, korban GH terkejut karena AA dan kunci mobil sudah tidak ada. Korban lalu memeriksa mobilnya di parkiran hotel, ternyata telah raib. Korban GH lantas melapor ke Polsek Cidadap. Korban GH menderita kerugian mencapai Rp275 juta," kata Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari di Mapolsek Cidadap, Jalan Raya Bandung-Lembang, Selasa (2/7/2019).

Setelah menerima laporan, ujar Rina, anggota Unit Reskrim Polsek Cidadap melakukan penyelidikan. Di lokasi kejadian anggota reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. "Dari hasil penyelidikan, anggota reskrim mendapatkan titik terang pelaku pencurian mobil korban," ujar Rina.

Pada 20 Juni 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, tutur Rina, anggota reskrim menangkap tersangka AAI di tempat tinggalnya kawasan Gempolsari. Kemudian, kasus dikembangkan hingga berhasil meringkus tersangka AM dan AA di Kota Cimahi.

Selanjutnya anggota reskrim meringkus ISAM di Bandung Kulon dan ER di kawasan Riung, Bandung. Tersangka ISAM dan ER merupakan satu komplotan dengan AA, AAI, dan AM. ER berperan sebagai perantara untuk menjual mobil Honda Jazz putih milik korban GH.

"Mobil korban GH telah dijual ke penadah dengan harga Rp85 juta. Satu tersangka penadah berinisial M alias A buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami juga menetapkan Honda Jazz warna putih nopol D 1543 AHN milik korban GH masuk daftar pencarian barang (DPB)," ujar Rina.

Rina menuturkan, kelima pelaku telah berkomplot mencuri mobil korban. Saat kencan pertama, pelaku AA menganggap korban sebagai orang kaya. Akhirnya, AA, AM, AAI, ISAM, dan ER menyusun rencana menggasak mobil milik GH. Rencana yang disusun selama lima hari itu pun akhirnya terlaksana ketika korban GH kembali mengajak AA kencan.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 480 KUHP tentang penadahan barang curian. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara," tutur Rina.

Sementara itu, tersangka AA mengaku telah tiga kali kencan dengan korban GH. Semula tak ada niat untuk mencuri mobil korban. Namun muncul niat itu setelah mendapat bujuk rayu teman-temannya. "Uangnya (hasil penjualan mobil korban), saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap AA.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6969 seconds (0.1#10.140)