Masyarakat Diimbau Jangan Lagi Sebar Video Perempuan Bawa Anjing ke Masjid

Selasa, 02 Juli 2019 - 17:05 WIB
Masyarakat Diimbau Jangan Lagi Sebar Video Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan video viral mengenai perempuan membawa anjing ke Masjid Al Munawarah, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Hal ini demi menjaga kerukunan antarumat beragama.

"Karena sudah beredar di medsos, maka video itu tidak perlu disebarluaskan, apalagi ditambah dengan kalimat negatif," ujar Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas di Gedung MUI Pusat, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Yunahar merangkan, karena wanita yang bersangkutan menyebutkan dirinya nonmuslim, hal ini dapat menyebabkan gejolak di kalangan masyarakat. "Kebetulan perempuan itu mengaku beragama Katolik, jadi bisa mengganggu hubungan antara Islam dan Katolik," terangnya.

Terakhir, MUI meyakini sepenuh hati bahwa umat Islam ataupun umat Katolik yang baik tidak akan berani melakukan hal itu dan akan menjaga kesucian dari rumah ibadah. "Baik umat Islam dan Umat Katolik pasti sama-sama menjunjung tinggi kesucian rumah ibadah," ujarnya.

Yunahar juga mengatakan, jika tindakan membawa anjing tersebut dilakukan secara sengaja, perempuan itu dapat dihukum dengan jerat tindakan penistaan agama. "Jika itu dilakukan oleh orang yang sadar (waras), jelas semua orang tahu itu masuk ke dalam kategori penistaan agama," ujar Yunahar.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor resmi menetapkan SM (52), perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Selanjutnya, SM ditahan di Polres Bogor setelah menjalani observasi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. (Baca Juga: Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Resmi Tersangka Penodaan Agama(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0077 seconds (0.1#10.140)