Otto Hasibuan: Kalau Pemanggilan Terhadap SN Ada Berarti Pemerintah Ingkar Janji

Senin, 01 Juli 2019 - 09:04 WIB
Otto Hasibuan: Kalau Pemanggilan Terhadap SN Ada Berarti Pemerintah Ingkar Janji
Pemanggilan terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (IN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/6/2019) disesalkan advokat senior Otto Hasibuan. Foto SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemanggilan terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (IN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/6/2019) ternyata tidak diketahui tim Kuasa hukumnya. Ini disampaikan advokat senior Otto Hasibuan tersebut kepada sejumlah wartawan yang menanyakan tanggapannya atas pernyataan KPK mengenai ketidakhadiran pasangan suami-istri tersebut untuk diperiksa pada hari Jumat lalu.

Otto Hasibuan mengatakan dia membaca dari pemberitaan media mengenai adanya panggilan tersebut. “Saya tidak mendapat kuasa dalam perkara pidana tersebut. Kuasa saya adalah terkait dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata melawan BPK sehubungan dengan penerbitan audit BPK tahun 2017 yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh David Suprapto, salah satu kuasa hukum dalam perkara gugatan tersebut. “Saya hanya membaca dari media bahwa ada panggilan kepada mereka. Dari informasi yang saya peroleh dari pihak kerabat klien, mereka tidak pernah menerima surat panggilan tersebut,” ungkap David.

Otto Hasibuan pun menjelaskan, kalau pemanggilan terhadap SN dan IN tersebut ada, maka hal itu sangat disesalkan. "Alasannya karena Pemerintah pada 25 Mei 1999 melalui surat release and discharged sudah memberikan janji dan jaminan imunitas untuk tidak melakukan proses hukum apapun terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI melalui Perjanjian MSAA,” timpal Otto.

Dia mengingatkan, bila proses hukum tetap dijalankan, janji tersebut berarti telah diingkari. "Hal ini dapat merisaukan masyarakat, terutama para investor karena ini membuktikan tidak adanya kepastian hukum di negeri kita ini,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9005 seconds (0.1#10.140)