Bikers Brotherhood MC Siap Buktikan Kebenaran di Pengadilan

Minggu, 30 Juni 2019 - 12:59 WIB
Bikers Brotherhood MC Siap Buktikan Kebenaran di Pengadilan
BBMC Indonesia siap membuktikan kebenaran lewat jalur hukum dalam persengketaannya dengan BB1%MC Indonesia, Sabtu (29/6/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia membantah pernyataan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) Indonesia terkait persengketaan yang tengah membelit tubuh klub motor tertua dan terbesar di Indonesia itu.

Ketua Dewan Adat BBMC Heru Lukita mengatakan, pihaknya perlu meluruskan pernyataan yang disampaikan BB1%MC yang dinilai sebagai upaya pemutarbalikan fakta sehingga berdampak buruk terhadap organisasi dan masyarakat luas.

"Kami perlu meluruskan karena yang disampaikan (BB1%MC) adalah pemutarbalikan fakta," kata Heru dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (29/7/2019).

Heru memaparkan, BBMC berdiri sejak 1988 silam dan hingga kini tidak pernah melakukan perubahan nama, termasuk logo yang menjadi identitas BBMC.

Sekian lama berdiri, BBMC akhirnya memiliki payung hukum organisasi berupa akta perkumpulan BBMC yang dibuat pada 13 Oktober 2015 dan disahkan pada 26 Maret 2018. "Artinya, kami konsisten tetap memakai nama BBMC sejak 1988," ujar dia.

Karena itu, Heru menilai, gugatan pembekuan akta perkumpulan BBMC yang dilayangkan BB1%MC rancu. Pasalnya, akta perkumpulan BBMC yang di dalamnya memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), termasuk logo itu, telah lebih dulu terbit dibandingkan akta BB1%MC.

"Jadi, gugatan BB1%MC ini rancu karena akta yang kami buat adalah tanggal 13 Oktober 2015 dan AHU tanggal 26 Maret 2018. Tiga tahun perjalanan kami dari akta menjadi AHU. Jika melihat akta, akta BB1%MC itu terbit 30 April 2018 dan AHU 30 April 2018. Artinya, kalau ada yang menuntut, harusnya kami yang menuntut. Logikanya, kami yang punya rumah, kok disuruh keluar oleh tamu," tutur Heru.

Dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pendiri dan pengurus BBMC tersebut, Heru juga mempertanyakan klaim pihak BB1%MC terkait persoalan logo yang sudah final.

Menurut Heru, logo BBMC sudah melekat sejak BBMC berdiri 1988 silam yang kemudian dikuatkan secara hukum dalam akta perkumpulan BBMC. Karenanya, BBMC bertekad tetap mempertahankan logo bergambar tengkorak tersebut hingga kapan pun.

"Soal logo sudah selesai? Selesainya di mana? Logo itu melekat. Apa arti perkumpulan kalau tanpa logo? Soal gugatan, silakan. Tapi sampai kapan pun kita tidak akan lepaskan logo," tutur Heru.

Disinggung soal pembuatan akta perkumpulan BBMC yang dinilai BB1%MC cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh anggota, Heru menyatakan, Dewan Adat merupakan representasi dari seluruh anggota BBMC. Sehingga, pembuatan akta perkumpulan pun tak perlu melibatkan seluruh anggota.

"Kalau bicara negara, kita punya aturan bahwa sebagai wakil rakyat adalah DPR. Jadi, dalam pengambilan keputusan, tidak semua rakyat harus dikumpulkan. Proses pembuatan akta perkumpulan BBMC sebenarnya sudah dimulai sejak 1993 silam," tandas Heru.

Terlepas dari pernyataan BB1%MC, Heru menyatakan, BBMC siap membuktikan kebenaran melalui pengadilan. Diakui Heru, jalur hukum kini menjadi satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persengketaan ini.

"Soal (gugatan) pembekuan (akta perkumpulan), mari kita sama-sama buktikan di pengadilan. Masalah logo, apakah logo ini akan sama atau berbeda, nanti kita lihat. Namun yang pasti, tidak mungkin beda negara benderanya sama. Kita belum bisa jawab sekarang, biar proses hukum yang menjawabnya," tandas Heru.

Sementara itu, El Presidente BBMC Jhoni Achmad menyatakan, pihaknya menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada para pendiri BBMC. Jhoni menegaskan, sebagai El Presidente BBMC, pihaknya menginstruksikan seluruh anggota BBMC untuk menghindari permusuhan, termasuk dengan 'saudara' yang sedang bersengketa.

"Saya berharap, kita tidak boleh punya musuh dan perbanyak saudara. Yang pasti, kami tidak ada masalah dengan siapapun, tapi kalau mereka mencari masalah, ya silakan," katanya.

Jhoni juga menegaskan, meski tengah bersengketa, pihaknya menghendaki suasana tetap kondusif. Bahkan, kata Jhoni, apapun kondisinya, kondusivitas harus tetap terjaga. Dia juga memastikan, persengketaan ini tidak sampai mengganggu aktivitas dan program-program kerja BBMC.

"Yang pasti, harus tetap kondusif. Kita momotoran (mengendarai motor), kita duduluran (bersaudara)," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Salah satu pendiri BBMC yang juga mantan El Presidente (Ketua Umum) BB1%MC Budi Dalton Setiawan mengungkapkan, pihaknya mensinyalir adanya upaya pengalihan isu untuk membentuk opini publik bahwa merek dan logo BB1%MC tengah dipersoalkan.

"Publik seakan-akan diarahkan bahwa kasus yang tengah dihadapi adalah persoalan logo dan merek. Padahal, fakta hukum menyatakan logo dan merek itu sudah menjadi milik BB1%MC dan itu sudah selesai," tegas Budi Dalton dalam konferensi pers di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (25/6/2019) malam.

Budi Dalton menegaskan, kasus hukum kini tengah diperjuangkan pihaknya, yakni gugatan pembatalan akta perkumpulan BBMC Indonesia Nomor 05 tanggal 13 Oktober 2015 di PN Kelas IA Khusus Bandung.

"Kayanya logo ini sangat begitu penting untuk dijadikan sebuah opini dalam persengketaan ini, padahal persengketaan ini bukan urusan logo sama sekali," tegas Budi Dalton.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1419 seconds (0.1#10.140)