Buruh Minta Semua Pihak Dilibatkan dalam Revisi UUK 13/2003

Minggu, 30 Juni 2019 - 12:19 WIB
Buruh Minta Semua Pihak Dilibatkan dalam Revisi UUK 13/2003
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Buruh di Jawa Barat meminta Presiden Joko Widodo dan anggota legislatif tak terlalu cepat mengambil keputusan merevisi Undang Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Kalaupun bakal merevisi, buruh minta melibatkan semua pihak.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat Muhamad Sidarta meminta Presiden dan DPR tidak membuat kebijakan terkait ketenagakerjaan menjelang proses peralihan.

Dia khawatir perubahan yang bakal dibuat tidak memiliki legitimasi kuat atas kebijakan yang akan ditetapkan.

"Kalaupun mau merevisi perlu dilakukan kajian mendalam dan seksama dengan melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan. Itu pun menurut hemat saya, revisi nanti setelah terbentuk kabinet baru agar hasilnya memiliki legitimasi kuat, fair, adil, dan diterima semua pihak," kata Sidarta, Minggu (30/6/2019).

Sidarta mengemukakan, UUK 13/2003 tidak mengenakan bagi pemberi dan penerima kerja. Namun setidaknya ada sejumlah pasal yang masih melindungi pekerja yang posisinya rentan, lebih-lebih bagi pekerja yang tidak ada serikatnya. Tak heran, permintaan revisi UUK selalu mencuat sejak 2006.

"Penolakan dari kalangan pekerja atau buruh itu karena serikat pekerja atau serikat buruh tidak dilibatkan secara serius untuk menggunakan hak konstitusinya dalam menentukan arah dan kebijakan terkait ketenagakerjaan," ujar Sidarta.

Dia mencontohkan, seperti saat penetapan PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Permenaker 15/2018 tentang Upah Minimum. Padahal ada lembaga kerja sama tripartit daerah maupun nasional sebagai forum komunikasi dan konsultasi untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat.

Masalah ketenagakerjaan, tutur dia, terakhir dibahas melalui Rembug Tripartit Regional di Bali pada 8-10 Oktober 2018. Bahannya untuk memetakan permasalahan implementasi regulasi ketenagakerjaan bidang hubungan industrial. Dilanjutkan dengan Rembug Tripartit Nasional di Jakarta 11-12 Desember 2018.

"Inipun pembahasannya tidak serius dan mendalam. Dilihat dari tema bahasan undang-undang ketenagakerjaan terlihat jelas akan dibuat fleksibel sebagaimana disampaikan Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri. Jika ini benar, posisi pekerja atau buruh akan semakin rentan," tutur Sidarta.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9796 seconds (0.1#10.140)