Dishub Kota Cimahi Bakal Tertibkan Angkutan Online Tak Kantongi Izin Trayek

Sabtu, 29 Juni 2019 - 17:00 WIB
Dishub Kota Cimahi Bakal Tertibkan Angkutan Online Tak Kantongi Izin Trayek
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
CIMAHI - Angkutan online atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat yang tidak melengkapi administrasi kartu pengawas dan izin trayek akan dikenai sanksi tilang. Ini dikarenakan sejak 18 Juni 2019, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi resmi memiliki kewenangan untuk memberi sanksi terhadap angkutan online roda empat.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi Ranto Sitanggang menyebutkan, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Sehingga, jika ada ASK yang tidak melengkapi persyaratan bisa dikenai sanksi. Apalagi, aturan ini pun sudah melalui tahapan sosialisasi.

"Dinas Perhubungan dan polisi sudah diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap angkutan sewa khusus yang tidak mengantongi izin trayek," ucap Ranto kepada wartawan, Sabtu (29/6/2019).

Menurutnya, aturan itu efektif berlaku sejak 18 Juni lalu, sesuai batas dari Kemenhub RI bagi pihak pemilik ASK untuk mengurus perizinan seperti izin trayek dan izin kartu pengawas. Khusus angkutan online di wilayah Bandung Raya termasuk di Kota Cimahi, izin-izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ke depan pihaknya akan melakukan penertiban ASK dalam rangka menegakkan aturan yang sudah dibuat meski bakal menemui kesulitan dalam penindakan terhadap angkutan online roda empat ini. Sebab, dalam aturan yang baru itu pemilik tidak harus memberikan tanda semacam stiker maupun pelat kuning seperti angkutan umum pada umumnya.

"Nanti tidak ada lagi istilah belum tahu aturan. ASK ini tidak dapat berkelit ketika ditanya mana izin penyelengaraannya atau izin trayek dan mana kartu pengawasannya. Meskipun secara kasat mata sulit membedakan ASK yang berizin dan tidak karena tidak ada ciri khusus," kata dia.

Upaya yang akan dilakukan misalnya dengan mendatangi lokasi yang kerap dijadikan mangkal ASK. Lokasi itu diakuinya sudah diidentifikasi jauh sebelumnya, salah satunya di Stasiun Cimahi. Dishub Kota Cimahi juga sudah memasang beberapa spanduk di sejumlah lokasi yang berisi peringatan agar angkutan online tidak mangkal di lokasi tersebut. Namun, fakta di lapangan masih banyak ASK yang tetap mangkal di sana.

"Kami sudah mengidentifikasi di mana mereka suka mangkal. Jadi bisa saja kami yang jemput bola mendatangi lokasi di mana mereka mangkal untuk melakukan pemeriksaan," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0433 seconds (0.1#10.140)