Cabuli Bocah Laki-laki, Guru Les Privat Ini Dihukum 9 Tahun Penjara

Kamis, 27 Juni 2019 - 23:38 WIB
Cabuli Bocah Laki-laki, Guru Les Privat Ini Dihukum 9 Tahun Penjara
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - DDP (48), guru les privat yang melakukan pencabulan terhadap 34 murid laki-laki, divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan hukuman kurungan.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim I Dewa Gede di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/6/2019).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e undang+undang Perlindungan anak. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun hukuman penjara dikurangi masa tahanan, pidana denda Rp1 miliar subsidair kurungan tiga bulan," kata I Dewa Gede.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bandung yang menuntut DDP dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelum menjatuhkan amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. "Yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa telah membuat korban anak trauma. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar hakim.

Seusai membacakan putusan, hakim I Dewa Gede meminta terdakwa dan penasihat hukum memberi tanggapan. Setelah beruding sebentar, terdakwa DDP dan penasihat hukumnya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Diketahui, kasus asusila ini diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung pada 2018 lalu. Peristiwa pencabulan dengan korban 34 anak di bawah umur ini terjadi pada November 2018.

Kasus terungkap setelah salah satu orang tua korban membuka memori kartu ponsel atau SD card milik anaknya. Dalam SD card itu terdapat video-video porno dan perbuatan asusila yang menampilkan para korban bersama terdakwa.

Terdakwa DDP yang merupakan guru les matematika dan belum menikah itu, memutar video porno kemudian mencabuli sejumlah anak didiknya dengan direkam oleh terdakwa.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2372 seconds (0.1#10.140)