Kadisdik Majalengka Wajibkan Lulusan SD Masuk SMP, Ini Alasannya

Kamis, 27 Juni 2019 - 18:30 WIB
Kadisdik Majalengka Wajibkan Lulusan SD Masuk SMP, Ini Alasannya
Kadisdik Majalengka Ahmad Suswanto. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka Ahmad Suswanto mengharuskan lulusan sekolah dasar (SD) di daerahnya melanjutkan ke sekolah menengah pertama (SMP). Dia memberikan alasan mewajibkan para lulusan SD untuk masuk ke SMP, bukan madrasah tsanawiyah (MTs).

"Karena kita satu rumah, Disdik ini satu rumah, punya tiga kamar. Kamar yang pertama PAUD dan TK, kamar yang kedua SD, dan kamar yang ketiga SMP, artinya kakak-beradik. Ketika satu rumah dalam porsi tiga kamar, mau tidak mau bahwa kamar-kamar ini harus terisi," kata dia, Kamis (27/6/2019).

Kendati demikian, Ahmad menegaskan kewajiban tersebut tidak lantas diartikan larangan lulusan SD masuk ke MTs. Perintah itu, ungkap dia, tidak terlepas dari upaya agar lembaga pendidikan di bawah Disdik bisa berkesinambungan.

"Saya tidak pernah melarang siswa SD masuk ke MTs. Yang pernah ada, siswa SD diwajibkan masuk SMP. Siswa SD wajib masuk SMP karena dalan ruang lingkup satu lembaga, Dinas Pendidikan. Masak iya rumah saya tidak diisi oleh keluarga saya. Sebelum ke keluarga lain, ya keluarga saya dulu," jelasnya.

Menurutnya, tidak ada sanksi apa pun jika lulusan SD masuk MTs. "Karena hak warga negara, perlu kita lindungi. Yang penting, saya mewajibkan siswa SD masuk SMP," lanjut dia.

Ahmad menjelaskan, kewajiban itu juga untuk mendukung Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Majalengka. Menurutnya, iindikasi peningkatan IPM dalam hal pendidikan diambil dari lembaga pendidikan di bawah Disdik.

"Yang paling urgen, silakan diketahui, Indeks Pembangunan Manusia yang diukur adalah lembaga pendidikan Dinas Pendidikan. Wajar kan saya sebagai kepala dinas ingin Kabupaten Majalengka Indeks Pembangunan Manusia-nya lebih baik. Salah satu caranya, kualitas dan kuantitas tetap harus dipertahankan," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1030 seconds (0.1#10.140)