Selundupkan Sabu 1,5 Kg, Perempuan asal Afsel Ditangkap Bea Cukai

Rabu, 26 Juni 2019 - 21:42 WIB
Selundupkan Sabu 1,5 Kg, Perempuan asal Afsel Ditangkap Bea Cukai
Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jabar Saifullah Nasution menginterogasi CN, Rabu (26/6/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Jajaran Bea Cukai Bandung menangkap CN (44), seorang perempuan warga Afrika Selatan (Afsel) karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 1,5 kilogram (kg) melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Penangkapan diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Husein Sastranegara terhadap CN yang baru tiba dari Singapura menggunakan pesawat Silk Air MI 192, Kamis 20 Juni 2019 lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan, penerbangan Silk Air MI 192 rute Singapura-Bandung itu merupakan penerbangan transit dari Bandara Internasional OR Tambo, Afsel.

"Setelah melihat manifes penumpang, yang bersangkutan ini belum pernah ke Indonesia. Jarak Afrika cukup jauh, tidak mungkin seseorang datang ke Indonesia secara khusus tidak mempunyai misi," ungkap Syaifullah dalam Konferensi Pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Rabu (26/6/2019).

Berdasarkan kecurigaan tersebut, lanjut Syaifullah, petugas langsung memeriksa perempuan berperawakan besar dan berambut gimbal itu. Namun, dalam pemeriksaan awal menggunakan sinar X, petugas tidak menemukan benda mencurigakan.

"Lalu, petugas perempuan melanjutkan pemeriksaan badan. Saat pemeriksaan dilakukan, akhirnya ditemukan barang yang diduga sabu yang disembunyikan di bra dan celana dalam," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan badan tersebut, didapati tiga bungkusan berisi kristal bening seberat 1.595 gram dan setelah melalui narco test, barang tersebut terbukti methamphetamine atau sabu.

"Sabu seberat 1,5 kg itu nilainya sekitar Rp 3 miliar. Kalau lolos, korbannya bisa mencapai 11.000 orang dengan asumsi satu gram digunakan 7 orang," katanya.

Atas perbuatannya, CN dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Lalu, pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 Rp10 miliar.

"CN ini diketahui juga mengidap HIV dan untuk penanganan selanjutnya, kami serahkan ke pihak kepolisian," tandasnya.

Sementara itu, CN yang berdomisili di Johanesburg, Afsel ini mengaku, baru pertama kali datang ke Bandung. Dia disuruh oleh temannya untuk mengantarkan barang haram tersebut.

"Saya tidak tahu barang itu narkoba, saya baru tahu pas diperiksa. Saya disuruh mengantarkannya ke seseorang yang akan menjemput saya di Bandara Husein Sastranegara," ungkapnya.

CN mengaku tergiur dengan imbalan uang sebesar 45.000 Rand (mata uang Afsel) atau senilai Rp60 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

"Anak saya mau kuliah, jadi saya mau mengantar barang ini. Pekerjaan ini baru pertama kali saya lakukan," katanya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1122 seconds (0.1#10.140)