Pemda KBB Wacanakan Pemekaran, Jumlah Kecamatan Bisa Tambah Jadi 17

Selasa, 25 Juni 2019 - 21:18 WIB
Pemda KBB Wacanakan Pemekaran, Jumlah Kecamatan Bisa Tambah Jadi 17
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Asep Sodikin. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Setelah pada 2010 dilakukan pemekaran Kecamatan Saguling dari Batujajar sebagai kecamatan ke-16, Pemkab Bandung Barat kini kembali merencanakan pemekaran kecamatan.

Nama kecamatan baru yang diusulkan adalah Kecamatan Nyalindung, dan jika itu terwujud maka akan menjadi kecamatan ke-17 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kecamatan baru itu nantinya akan menggabungkan 11 desa dari 6 kecamatan yang ada. Yakni Desa Sadangmekar di Kecamatan Cisarua, Desa Cipada Mandalasari dan Mekarjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Desa Sirnaraja, Cipeundeuy, Bojongkoneng, Ngamprah, Desa Nyalindung. Kemudian Desa Cirawamekar dan Sumurbandung, Cipatat, serta Desa Campakamekar dan Tagogapu, Kecamatan Padalarang.

"Rencana ini sudah lama waktu Bupati Abubakar sudah muncul, cuma belum terlaksana. Sekarang rencana itu kembali dimatangkan supaya dapat terwujud," kata Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Asep Sodikin kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Asep mengatakan, pembentukan kecamatan baru merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka mendekatkan pelayanan, efektivitas pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan ekonomi.

Sebab saat ini masyarakat di beberapa desa di kawasan tersebut, terutama tiga desa di wilayah Cipatat jarak ke kecamatan terlalu jauh. Mereka harus memutar kalau tidak melalui Cikalongwetan atau lewat Kecamatan Padalarang.

Berdasarkan hasil kajian, potensi desa pada wilayah Kecamatan Nyalindung nantinya, terdapat dua desa dalam kategori yang layak untuk dimekarkan.

Sehingga ketika diikuti dengan pemekaran desa, maka dari 11 desa yang diusulkan ke depan dapat dimekarkan menjadi 13 desa. Posisinya juga sangat strategis karena berada di Jalan Raya Purwakarta sehingga daerahnya akan cepat berkembang.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda KBB, Hendra Trismayadi menyebutkan, pihaknya telah melakukan kajian akademis mengenai pembentukan kecamatan baru.

Dasar hukum pembentukan kecamatan adalah UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 7/2018 tentang Kecamatan. Tindaklanjutnya, telah dilakukan rapat teknis persiapan pembentukan Kecamatan Nyalindung termasuk penyusunan naskah akademisnya.

"Nanti juga akan dibuat rancangan peraturan daerah pembentukan Kecamatan Nyalindung. Sehingga diharapkan anggaran sudah terakomodir dalam APBD Perubahan 2019 dan secepatnya kecamatan baru ini dapat terwujud," ucapnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1915 seconds (0.1#10.140)