Pindah Partai, Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Beri Segepok Uang

Senin, 24 Juni 2019 - 22:45 WIB
Pindah Partai, Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Beri Segepok Uang
Ade Barkah saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi DAK dengan terdakwa Irvan Rivano Mochtar. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus pemotongan dana alokasi khusus (DAK) SMP Kabupaten Cianjur Irvan Rivano Mochtar memberikan segepok uang pindah partai kepada Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah.

Namun oleh Ade, keesokan harinya uang tersebut dikembalikan ke Irvan melalui Cepi Setiadi. Kesaksian itu disampaikan Ade saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di ruang sidang I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (24/6/2019).

Semula Irvan merupakan kader Partai Golkar, lalu pindah haluan ke Partai Nasdem. Sedangkan Ade Barkah merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar dan sama-sama berasal dari Kabupaten Cianjur.

Di hadapan majelis hakim, Ade mengatakan, Irvan datang ke rumah Ade di Kabupaten Cianjur. Irvan menyerahkan bingkisan berisi uang dan diterima oleh Ade. Di akhir pertemuan, Irvan pamitan politik untuk hijrah ke Partai Nasdem.

"Jadi dia (Irvan) datang ke rumah saya, bawa uang, dimaksudkan untuk pindah partai dari Golkar ke Nasdem. Besoknya saya kembalikan ke Irvan via Cepi Setiadi," kata Ade.

Ade mengaku baru tahu nilainya Rp250 juta saat diberi tahu penyidik karena saat Irvan menyerahkan uang, dia belum sempat membukanya.

"Saya enggak tahu nilainya berapa, hanya tahu belakangan nilainya segitu setelah dikembalikan. Dan saya juga enggak tahu itu uang bersumber dari mana dan pemberiannya jauh sebelum OTT KPK," ujar Ade.

Alasan pengembalian, tutur Ade, meski pindah haluan, dalam politik, dia pasti berhadapan dengan Irvan. Di sisi lain, dia mengutarakan kekecewaannya kepada Irvan yang memilih pindah partai.

Ketua Partai Nasdem Cianjur merupakan Cecep Mochtar dan ayah kandung Irvan Rivano Mochtar. "Saya membesarkan dia di Partai Golkar. Eh dia ternyata pindah partai. Saya tidak mungkin menerima uang darinya karena saya yakin ke depan pasti akan berhadapan dengannya. Maka dari itu, uang saya kembalikan ke Irvan," tutur Ade.

Saat hakim mengkonfrontasi ke Irvan maupun Cepi, keduanya tidak membantah semua keterangan dari Ade Barkah. Uang Rp 250 juta diyakini bersumber dari potongan dana alokasi khusus yang diterima 100 lebih SMP di Cianjur.

Diketahui, pada Mei 2017 Pemkab Cianjur mengajukan proposal dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2018, senilai Rp 945 miliar lebih.

Namun, setelah disinkronisasi oleh Direktorat Pembinaan SMP Kemendikbud, Disdik Pemkab Cianjur mendapat alokasi DAK fisik 2018 sebesar Rp48,8 miliar.

Dana itu terdiri terdiri dari biaya untuk pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar, dan penunjang lainnya sebesar Rp46,8 miliar lebih untuk 137 SMP di seluruh pelosok Kabupaten Cianjur. Sisanya, Rp1,99 miliar lebih untuk biaya umum.

Namun nilai DAK Rp48,8 miliar itu tidak diterima utuh karena sebagian uang untuk sekolah dipotong oleh kepala sekolah atas perintah Kadisdik dan Kabid SMP Rosidin. Pemotongan DAK oleh Cecep dan Rosidin diduga atas perintah Irvan Rivano Mochtar.

Selain Irvan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Kadisdik Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin, dan dari unsur swasta Tubagus Cepi Setiadi.

Keempat terdakwa terancam pidana paling rendah 4 tahun setelah jaksa menerapkan Pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8937 seconds (0.1#10.140)