Baequni Tersangka Penyebar Hoaks, Ridwan Kamil: Serahkan kepada Hukum

Senin, 24 Juni 2019 - 21:23 WIB
Baequni Tersangka Penyebar Hoaks, Ridwan Kamil: Serahkan kepada Hukum
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menilai, penetapan tersangka oleh kepolisian sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang dilakukan Rahmat Baequni. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka penceramah Rahmat Baequni yang diduga menyebarkan informasi sesat atau berita bohong alias hoaks.

Diketahui, Baequni ditetapkan sebagai tersangka menyusul ceramahnya yang viral di media sosial. Dalam ceramahnya, Baequni menyebut, penyebab ratusan petugas KPPS meninggal dunia di ajang Pemilu Serentak 2019 karena diracun.

Ditemui di Gedung DPRD Jabar seusai Rapat Paripurna DPRD Jabar, Senin (24/6/2019), Gubernur yang akrab disapa Emil itu menyebut, penetapan tersangka merupakan bentuk pertanggungjawaban yang harus dijalani Baequni.

"Saya kira kita serahkan pada aturan hukum ya. Saya tidak bisa menafsir terlalu jauh," kata Emil.

Menurut Emil, setiap individu tentu memiliki cara pandang berbeda-beda. Namun, Emil menegaskan, setiap yang dilakukan harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Tinggal dijelaskan di hadapan hukum yang dimaksud seperti apa dan biarkan juga hukum yang menjadi referensi dalam menyelesaikan. Saya kira itu," katanya.

Sebelum ditangkap jajaran Polda Jabar, Baequni sempat duduk bersama Ridwan Kamil saat diskusi tentang Masjid Al Safar yang dipersoalkan oleh Baequni. Menurut Baequni, masjid yang dirancang Emil itu sarat lambang iluminati.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8156 seconds (0.1#10.140)