238 CPNS di Kota Cimahi Belum Terima TKD Sejak 4 Bulan Lalu

Senin, 24 Juni 2019 - 21:04 WIB
238 CPNS di Kota Cimahi Belum Terima TKD Sejak 4 Bulan Lalu
Para CPNS di Kota Cimahi hasil seleksi tahun 2018 dan sudah aktif bekerja sejak akhir Februari 2019, hingga kini belum mendapatkan TKD. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Sebanyak 238 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Cimahi hingga kini belum mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Padahal para CPNS hasil seleksi tahun 2018 itu sudah aktif bekerja sejak akhir Februari 2019 yang ditempatkan diberbagai bidang seperti tenaga kependidikan, kesehatan, dan teknis.

"Mereka belum mendapatkan TKD dikarenakan belum masuk standar belanja daerah. Sebab, pengeluaran gaji atau TKD itu harus tercantum dalam standar belanja daerah," kata Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh kepada wartawan, Senin (24/6/2019).

Pada pembahasan anggaran sebelumnya, TKD bagi CPNS ini belum teralokasikan di dalam struktur anggaran pemerintah kota. Dirinya menjamin untuk anggaran sudah disiapkan, tinggal prosedur penganggarannya yang harus ditempuh. Ini dikarenakan untuk pencairan TKD bagi para CPNS itu pihaknya harus merubah struktur belanja anggaran terlebih dahulu.

Tahapan itu sekarang sedang dilakukan bersama dengan instansi terkait seperti Bagian Administrasi Pembagunan (Adbang), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Jika proses perubahan struktur standar belanjanya sudah selesai, maka TKD sudah bisa dicairkan. Termasuk TKD untuk bulan-bulan sebelumnya yang belum dibayarkan atau sejak para CPNS aktif bekerja.

"Kalau target kami ingin secepatnya, tapi kan ini pembahasannya bukan hanya BPKSDMD, ada Adbang, juga BPKAD. Tapi tenang saja, yang belum sempat cair nanti juga dirapelkan," imbuhnya.

Kepala BPKAD Kota Cimahi, Achmad Nuryana menjelaskan, sebagai pengelola keuangan, pihaknya hanya berwenang untuk pencairan saja. Jika ada Surat Permohonan Pencairan (SPP) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan surat perintah membayar dari Kepala OPD, maka BPKAD langsung memprosesnya.

TKD merupakan tunjangan yang didapat para abdi negara yang diberikan berdasarkan hasil penilaian, seperti kehadiran, kinerja, dan sebagainya.

"Jadwal pemberian TKD itu dicairkan biasanya satu bulan kemudian. Misalkan, TKD untuk penilaian bulan Juni, maka akan dicairkan bulan Juli. Sebab, pencairan TKD itu harus menunggu verifikasi penilaian yang dilakukan BPKSDMD Kota Cimahi," sebutnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1927 seconds (0.1#10.140)