Jaksa: Proses Hukum Perkara Bahar Tanpa Paksaan dari Pihak Manapun

Senin, 24 Juni 2019 - 20:34 WIB
Jaksa: Proses Hukum Perkara Bahar Tanpa Paksaan dari Pihak Manapun
Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat sidang. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum dari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menegaskan bahwa proses hukum dan pengadilan atas perkara penganiayaan ini tidak ada paksaan dan campung tangan dari pihak manapun.

Kasus penganiayaan terhadap korban CAJ (18) dan MKU (17) yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, murni tindak pidana.

Proses hukum atas kasus ini pun dilakukan secara profesional. Mulai dari penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, penyusunan dakwaan oleh Kejari Bogor dan Kejati Jabar, hingga persidangan.

Jawaban tegas jakwa dalam sidang replik di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Senin (24/6/2019) itu, menangkis tudingan tim penasihat hukum terdakwa Habib Bahar bin Smith, yang menyebut bahwa perkara penganiayaan itu dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu.

"Dalam nota pembelaan terdakwa terkait ada pemaksaan kehendak oleh oknum untuk mencari kesalahan atau kambing hitam, tidak beralasan. Perkara ini dibawa ke persidangan telah melalui proses penyidikan yang sesuai ketentuan," kata jaksa Purwanto Eko Irianto saat membacakan replik.

Purwanto mengemukakan, tim JPU bersikap profesional dalam menjalankan tugas. Dalam mengadili perkara ini, JPU tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

"Jaksa penuntut umum konsisten menjalankan tugas dan wewenang tanpa dipengaruhi oleh kelompok atau golongan tertentu. Demikian halnya dalam perkara ini, tidak dipengaruhi oleh kepentingan apapun dan siapapun, hanya berdasarkan keadilan dan nurani," ujar jaksa.

Dalam sidang pleidoi pekan lalu, tim kuasa hukum Bahar yang dipimpin oleh Ichwan Tuankotta, menilai tuntutan jaksa tidak serius lantaran hanya mengambil dari BAP ditambah teori tambahan tanpa niat mengurai unsur delik.

Menurut Ichwan, tuntutan itu spekulatif tanpa didukung bukti dan banyak kesimpulan sepihak dengan penafsiran tanpa didukung bukti sah.

"Melihat kekurangan tuntutan pidana, kami yakin sejak semula surat dakwaan sama bobotnya dengan tuntutan pidana. Ini keliru, tidak sesuai bukti. Selaku penasihat hukum kami miris, jaksa penuntut umum bernafsu memidanakan penjara tanpa pertimbangkan mendalam terhadap dampak yang ditimbulkan," kata Ichwan.

"Habib Bahar korban ketidaktahuan saksi pelapor atas peristiwa yang terjadi. Ada ambisi pihak yang tidak senang, sehingga kesalahan dicari-cari," kata Ichwan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0999 seconds (0.1#10.140)