Jaksa Sebut Korban CAJ dan MKU Tertekan saat Dibawa ke Ponpes

Senin, 24 Juni 2019 - 19:55 WIB
Jaksa Sebut Korban CAJ dan MKU Tertekan saat Dibawa ke Ponpes
Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat memasuki ruangan sidang. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dalam pembelaannya pada Kamis 20 Juni 2019, terdakwa Habib Bahar bin Smith mengklaim bahwa korban CAJ (18) dan MKU (17) dibawa ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin pada 1 Desember 2018, tanpa tekanan.

Bahkan Bahar menyebut bahwa korban CAJ dan MKU bersedia dibawa ke ponpes oleh murid-muridnyasecara sukarela untuk mengklarifikasi atau tabayun terkait kejadian di Bali.

Namun argumen pembelaan Bahar dipatahkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Menurut tim JPU dalam sidang replik atau jawaban jaksa atas pleidoi terdakwa dan kuasa hukumnya yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Senin (24/6/2019), korban CAJ dan MKU sangat tertekan saat dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.

"Keberadaan dua saksi korban (di Ponpes Tajul Alawiyyin) atas kehendak kepentingan kroscek kejadian di Bali di mana korban ngaku-ngaku sebagai terdakwa. Terdakwa (Bahar) memerintahkan Agil Yahya dan Basit untuk menjemput (korban CAJ dan MKU)," kata jaksa Purwanto Joko Irianto.

Menurut Purwanto, argumen bahwa membawa korban CAJ dan MKU ke ponpes untuk tabayun terpatahkan. Di ponpes tersebut, kedua korban justru dianiaya baik oleh Bahar dan beberapa orang santri. "Di ponpes saksi korban disuruh berjelahi dan rambutnya dibotaki dengan diawasi oleh santri-santrinya," ujar jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut justru membuat kedua korban tidak nyaman dan merasa tertekan. Korban berada dalam situasi tidak aman.

"Saksi korban (CAJ dan MKU) selama di ponpes berada dalam situasi tidak nyaman. Itu bukan perbuatan tabayun karena melebihi batas mendidik dan melanggar norma," tutur Purwanto.

JPU menuturkan, penganiayaan terhadpa korban CAJ dan MKU itu melibatkan orang lain. Hal ini untuk membantah argumen pengacara terkait perbuatan yang dilakukan tidak secara bersama-sama.

"Penganiayaan ini dilakukan juga oleh Agil dan khusus saksi korban MKU dibawa ke lantai tiga, lalu dianiaya oleh 15 santri. Kemudian dicukur botak. Ini (penganiayaan) bukan sendiri-sendiri tapi rangkaian yang berkesinambungan, bersama-sama, terdakwa dan pelaku lainnya," tutur dia.

Sebelumnya, jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, JPU juga menuntut Bahar dengan hukuman denda Rp50 juta. Jika dibayar diganti hukuman kurungan 3 bulan penjara. Bahar lantas membacakan pembelaan dengan meminta hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.2024 seconds (0.1#10.140)