Jaksa Sebut Korban CAJ dan MKU Tertekan saat Dibawa ke Ponpes
Agus Warsudi
BANDUNG - Dalam pembelaannya pada Kamis 20 Juni 2019, terdakwa Habib Bahar bin Smith mengklaim bahwa korban CAJ (18) dan MKU (17) dibawa ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin pada 1 Desember 2018, tanpa tekanan.
Bahkan Bahar menyebut bahwa korban CAJ dan MKU bersedia dibawa ke ponpes oleh murid-muridnya secara sukarela untuk mengklarifikasi atau tabayun terkait kejadian di Bali.
Namun argumen pembelaan Bahar dipatahkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Baca Juga:
Menurut tim JPU dalam sidang replik atau jawaban jaksa atas pleidoi terdakwa dan kuasa hukumnya yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Senin (24/6/2019), korban CAJ dan MKU sangat tertekan saat dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.
"Keberadaan dua saksi korban (di Ponpes Tajul Alawiyyin) atas kehendak kepentingan kroscek kejadian di Bali di mana korban ngaku-ngaku sebagai terdakwa. Terdakwa (Bahar) memerintahkan Agil Yahya dan Basit untuk menjemput (korban CAJ dan MKU)," kata jaksa Purwanto Joko Irianto.
Menurut Purwanto, argumen bahwa membawa korban CAJ dan MKU ke ponpes untuk tabayun terpatahkan. Di ponpes tersebut, kedua korban justru dianiaya baik oleh Bahar dan beberapa orang santri. "Di ponpes saksi korban disuruh berjelahi dan rambutnya dibotaki dengan diawasi oleh santri-santrinya," ujar jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut justru membuat kedua korban tidak nyaman dan merasa tertekan. Korban berada dalam situasi tidak aman.
"Saksi korban (CAJ dan MKU) selama di ponpes berada dalam situasi tidak nyaman. Itu bukan perbuatan tabayun karena melebihi batas mendidik dan melanggar norma," tutur Purwanto.
JPU menuturkan, penganiayaan terhadpa korban CAJ dan MKU itu melibatkan orang lain. Hal ini untuk membantah argumen pengacara terkait perbuatan yang dilakukan tidak secara bersama-sama.
"Penganiayaan ini dilakukan juga oleh Agil dan khusus saksi korban MKU dibawa ke lantai tiga, lalu dianiaya oleh 15 santri. Kemudian dicukur botak. Ini (penganiayaan) bukan sendiri-sendiri tapi rangkaian yang berkesinambungan, bersama-sama, terdakwa dan pelaku lainnya," tutur dia.
Sebelumnya, jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.
Selain tuntutan 6 tahun penjara, JPU juga menuntut Bahar dengan hukuman denda Rp50 juta. Jika dibayar diganti hukuman kurungan 3 bulan penjara. Bahar lantas membacakan pembelaan dengan meminta hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
(awd)
Berita Terkait
- Pasangan Kekasih Dibekuk Polisi Gara-gara Aniaya Seorang Mahasiswa
- Perut Didih Terluka Parah Akibat Dibacok Ponakan Sendiri Pakai Golok
- Info Grafis Kronologi Penusukan Menko Polhukam Wiranto
- Tersangka Penusuk Wiranto Anggota JAD Cirebon dan Sumatera
- Wiranto Diserang Pria Bersenjata Tajam, Ini Kronologinya
- Diserang Pria Berpisau, Wiranto Kena Dua Tusukan di Perut
- Bacok Polisi, Lima Pemuda Bogor Diringkus di Garut
- RG Tersangka Penusuk Siswi SMK di Bandung 3 Tahun Pendam Cinta
- Cinta Tak Berbalas, RG Tusuk Gadis Impiannya
- Pasangan Hidup Direbut Orang, AS Bacok Suami Siri Istrinya
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang