Pembunuh Nenek Sebatang Kara Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 24 Juni 2019 - 15:50 WIB
Pembunuh Nenek Sebatang Kara Dijerat Pasal Berlapis
Polisi tengah melakukan pemeriksaan jenazah korban pembunuhan, Awis (80). Foto/Istimewa
A A A
KARAWANG - Penyidik Polres Karawang menjerat NVL (22), tersangka pembunuh nenek sebatang kara di Karawang, Jabar, dengan pasal berlapis. Tersangka diduga melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Awis binti Inen (70) meninggal.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," ujar Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, Senin (24/6/2019).

Bimantoro mengatakan, pelaku masih diperiksa secara intensif. "Namun dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan pembunuhan seorang diri. Alat bukti seperti gunting yang digunakan sebagai alat pembunuhan dan sisa uang hasil kejahatannya sudah kita amankan," katanya.

Menurut Bimantoro, motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati dengan korban. Pelaku mengaku butuh uang dan meminta uang dari korban namun tidak diberikan.

"Iya, berdasarkan pengakuannya karena korban menolak memberikan uang pinjaman yang diminta pelaku. Sampai saat ini kami masih mendalami pengakuan pelaku dan meminta keterangan sejumlah saksi," katanya.

Bimantoro mengatakan, dari keterangan pelaku diketahui peristiwa pembunuhan itu sudah direncanakan. Dua hari setelah permintaan pinjam uang ditolak korban, pelaku sengaja datang ke rumah korban dengan cara membobol dinding bambu rumah korban. "Unsur perencanaannya sudah ada hingga kami menjerat dengan pasal perencanaan pembunuhan dengan ancaman seumur hidup," katanya. (Baca Juga: Pembunuh Nenek Sebatang Kara Ditangkap di Pekalongan(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9996 seconds (0.1#10.140)