Peraturan PPDB Direvisi, Kuota Jalur Prestasi 15%

Sabtu, 22 Juni 2019 - 09:48 WIB
Peraturan PPDB Direvisi, Kuota Jalur Prestasi 15%
Demo mengkritisi aturan zonasi dalam PPDB. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerapan kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini tidak mulus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemarin secara mendadak akhirnya merevisi kuota bagi siswa berprestasi di luar zonasi.

Kuota yang sebelumnya menurut Permendikbud No 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru hanya 5% diperlonggar hingga menjadi 15%. Perubahan ini, diakui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar kuota zonasi yang memicu keluhan dan perdebatan di tengah masyarakat segera dievaluasi.

Jokowi menilai, evaluasi perlu segera dilakukan karena antara kebijakan Kemendikbud dengan kondisi riil di lapangan tidak sejalan. Akibatnya, protes penerapan sistem ini mencuat di berbagai daerah seperti di Kota Surabaya. "Saya sudah perintahkan menteri untuk dievaluasi," kata Jokowi kepada wartawan saat melakukan kunjungan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, kemarin.

Saat berada di Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019), Jokowi juga mengatakan bahwa sistem PPDB tahun ini masih menimbulkan berbagai masalah. Untuk itu, dia meminta agar Mendikbud Muhadjir Effendy segera mengkaji ulang agar masyarakat tidak kian gaduh.

Mendikbud mengakui akhirnya memperlonggar kebijakan khusus jalur prestasi ini agar proses penerimaan siswa baru kembali berjalan lancar. "Semula 5%, beliau (Presiden) berpesan semoga diperlonggar. Karena itu kita longgarkan dalam bentuk interval 5-15%," katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta.

Dengan aturan baru ini, jalur zonasi menjadi 80%, jalur prestasi 15% dan jalur perpindahan atau mutasi 5%. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan, bagi daerah yang tetap ingin menerapkan kuota prestasi 5% seperti peraturan lama maka diperbolehkan memakai aturan tersebut. Namun, untuk daerah yang belum sesuai dan sudah mengusulkan pengajuan penambahan kuota maka kuotanya bisa diperlonggar.

Kemarin, kebijakan perluasan kuota siswa berprestasi di luar zona ini langsung dirapatkan oleh seluruh eselon 1 di Kemendikbud. Turut pula ikut pembahasan para kepala lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) yang zonasinya masih bermasalah.

Mendikbud mengungkapkan, revisi kuota siswa berprestasi di luar zona yang masuk di Permendikbud No 51/2018 sudah dia tandatangani dan dikoordinasikan ke Kemenkopolhukam. Mendikbud berharap, adanya revisi kuota ini akan bisa mengakomodasi keinginan semua pihak. Kebijakan ini juga hasil masukan dari beberapa kepala daerah. "Diskusi saya dengan gubernur Jatim, juga berdasarkan pembicaraan dengan gubernur Jateng. Saya juga sempat telepon dengan gubernur Jabar. Kemudian kita ambil keputusan itu. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden," katanya.

Dia menjelaskan, zonasi itu sifatnya sangat fleksibel sebab itu tidak berbasis wilayah administratif melainkan tergantung keberadaan sekolah, populasi siswa, dan radius. Dia menjelaskan, jika ada populasi siswa tapi tidak ada sekolah maka zonanya bisa diperluas ke radius berapa pun sampai ada sekolah yang masuk ke dalam zona. "Jadi masalah teknis itu kita serahkan ke pemda karena dia yang tahu persis di lapangan," jelasnya.

Mendikbud mengungkapkan, Jepang sebagai salah satu negara yang memakai sistem zonasi pun pada awalnya mengalami kesulitan pada implementasi di lapangan. Namun dengan zonasi ini, katanya, pemerintah berharap agar masalah pendidikan ini bisa terpetakan hingga wilayah yang lebih kecil. Jika pemetaan pendidikan itu dilakukan dalam wilayah nasional, lanjutnya, maka gambar yang dihasilkan akan buram.

"Jadi nanti kalau memang terbukti daya tampungnya tidak mencukupi kan bisa kita tambah. Buat sekolah baru. Gurunya tidak merata ya kita ratakan. Guru yang berkualitas ada di sekolah tertentu ya nanti kita pindahkan. Jadi jangan berharap sekolah yang favorit tetap jadi favorit. Itu nanti gurunya akan kita pindahkan," jelasnya.

Soal keluhan minimnya sosialisasi kebijakan ini, Mendikbud berdalih, Kemendikbud telah menyebarluaskan aturan sistem zonasi sejak diterbitkan pada Desember 2018 lalu. Selain itu, dia mengklaim bahwa Kemendikbud selalu berkoordinasi dengan dinas provinsi dan kabupaten kota. Mendikbud menduga, ketidaksiapan daerah kemungkinan karena ada pergantian pejabat dan hal teknis lainnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3731 seconds (0.1#10.140)