Seusai Diperiksa Selama 20 Jam, Rahmat Baequni Dipulangkan

Jum'at, 21 Juni 2019 - 22:47 WIB
Seusai Diperiksa Selama 20 Jam, Rahmat Baequni Dipulangkan
Rahmat Baequni, tersangka penyebaran informasi sesat atau hoaks saat ekpos kasus di Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Setelah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar selama 20 jam, penceramah Rahmat Baekuni (43), akhirnya dipulangkan sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun status Rahmat Baequni telah ditetapkan tersangka penyebaran informasi esat atau hoaks tentang 390 petugas KPPS meninggal akibat diracun. Diketahui Rahmat diperiksa penyidik sejak Kamis (20/6/2019) malam hingga pukul 19.00 WIB.

Informasi bahwa Rahmat Baequni telah dibebaskan diperoleh dari kuasa hukumnya, Hamynudin Fariza. "Yang bersangkutan (Rahmat Baequni) enggak ditahan. Tadi setelah beliau ditetapkan tersangka, itu kan saya mengajukan surat agar beliau tidak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan," kata Hamynudin via ponselnya, Jumat (21/6/2019).

Penyidik menetapkan Baequni sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan Rahmat Baequni sebagai tersangka terkait video ceramah di sebuah masjid di Baleendah, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Dalam video yang beredar, dia mengutip hoax soal meninggalnya petugas KPPS gara-gara diracun dan menyampaikannya kepada jamaahnya masjid.

"Dalam surat permohonan tidak ditahan itu, saya sampaikan bahwa Baequni kooperatif, tidak akan melarikan diri. Beliau juga tulang punggung keluarga, ditunggu jemaahnya di Bandung. Jadi itu pertimbangkan yang saya sampaikan dan alhamdulillah disetujui, tadi sekitar pukul 19.00 sudah pulang bersama keluarga," ujar dia.

Hamynudin mengatakan, selama hampir 20 jam diperiksa penyidik, Rahmat Baequni menjawab 18 pertanyaan dari penyidik. Salah satunya soal isi ceramah yang menyebut terorisme diciptakan oleh Densus 88 dan tentang petugas KPPS meninggal gara-gara diracun.

"Pak ustaz Baequni menjawab bahwa isi ceramahnya seperti yang diungkap polisi, itu bermula dari pertanyaan jamaah dan beliau dalam posisi menjawab dengan mengutip dari media sosial yang sedang viral," tutur Hamynudin.

Meski dipulangkan, ungkap Hamynudin, Rahmat Baequni dikenakan wajib lapor 1 minggu sekali di Ditreskrimsus Polda Jabar. "Ustaz Baequni wajib lapor 1 minggu sekali," ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi belum bisa dikonfirmasi terkait dipulangkannya Rahmat Baequni. Sedangkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko meminta waktu untuk menanggapi kabar dipulangkannya tersangka Rahmat Baequni. (BACA JUGA: Dijerat Pasal Berlapis, Penceramah Rahmat Baequni Terancam 10 Tahun Penjara )
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1969 seconds (0.1#10.140)