Kasus Hoaks-Ujaran Kebencian di Polda Jabar Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 21 Juni 2019 - 22:35 WIB
Kasus Hoaks-Ujaran Kebencian di Polda Jabar Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat menangani sejumlah kasus ujaran kebencian dan penyebaran informasi sesat atau hoaks selama Pemilu 2019. Dari seluruh kasus, hingga saat ini belum ada yang masuk ke meja hijau.

"Sejauh ini proses penyidikan masih berlanjut. Yang jelas penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja dan juga melakukan proses penegakan hukum secara profesional," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6/2019).

Truno mengemukakan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Pihaknya tak bisa memastikan kapan kasus selesai atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

"Nanti perkembangan yang telah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik. Tentu nanti perkembangannya bisa dilihat kepada rekan-rekan dan masyarakat khsusunya melalui media mainstream," ujar dia.

Berdasarkan catatan, setidaknya terdapat enam kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang ditangani Polda Jabar. Tersangka, mulai dari masyarakat biasa, dosen, dokter, hingga penceramah Rahmat Baequni.

Truno mengimbau masyarakat tak mudah menyebarkan berita atau informasi yang belum jelas asal usul dan kebenarannya. Polisi meminta masyarakat menahan diri dan mengecek terlebih dahulu informasi yang didapat, terutama dari media sosial (medsos) baik Facebook, Twitter, Instagram, dan Whatsapp.

"Rata-rata sumber informasi diambil oleh para tersangka dari medsos, bukan media mainstream. Nah dalam hal ini berarti kan perlu disikapi dan diimbau kepada masyarakat. Medsos itu tidak seluruhnya menjadi sumber yang benar. Maka harus teliti dulu dan kemudian tanyakan. Kepada siapa? Ya tentu kepada yang berwenang dengan kompetensi sumber informasi tersebut," tutur Truno.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3661 seconds (0.1#10.140)