Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Jum'at, 21 Juni 2019 - 17:08 WIB
Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono dan Kasat Lantas Majalengka AKP Atik Suswanti. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali, Amsor, terindikasi mengidap masalah kejiwaan. Hal itu setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh Tim dari Polri dan Polda Jabar.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan psikolog Mabes Polri, Polda Jabar, dan didampingi Kasat Lantas serta Kasat Reskrim Polres Majalengka kemarin, hasil diagnosa menyebutkan bahwa Amsor mengalami paranoid dan ketegangan kecemasan.

"Yang kedua, adanya gangguan persepsi bahwa ia merasa diikuti dan diawasi oleh seseorang, sehingga menimbulkan halusinasi pada dirinya. Ketiga yaitu dalam kaitannya kasus atau kejadian yang dialaminya, dengan psikologi saat ini bahwa subjek seolah-olah merasa bahwa sopir bus ketika menerima telepon menggunakan telepon seluler dari orang lain seakan-akan membicarakan rencana akan membunuh dirinya," jelas Mariyono di Mapolres Majalengka, Jumat (21/6/2019).

Atas dasar merasa dirinya terancam, Amsor lalu berinisiatif untuk merebut kemudi sopir, dengan tujuan agar bus itu berhenti. Akibat aksi itu, alih-alih berhenti, bus yang melaju ke arah Cirebon itu oleng dan masuk ke jalur berlawanan lalu menghantam tiga mobil sehingga menyebabkan 12 tewas dan puluhan luka-luka.

"Kesimpulannya yang bersangkutan mengalami indikasi gangguan kejiwaan tertentu yang mengarah kepada gangguan neurotik, psikotik, dan paranoid," ujarnya.

Menurut Mariyono, pada masa awal pemeriksaan terhadap Amsor, keterangannya memang kerap berubah-ubah. Namun, jelas dia, saat ini kondisinya jauh lebih baik. Mariyono menyebutkan, dirinya masih akan memastikan terkait pembicaraan sopir di telepon. Meminta keterangan dari lawan bicara sopir menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan petugas. "Pendengarannya dia (Amsor), sopir itu bilang 'tak pateni ning aku'. Untuk komunikasi di telepon, belum selesai ya. Nanti kalau sudah, saya sampaikan lagi," jelas dia.

Terkait kejadian perebutan kemudi, Amsor yang duduk di kursi dekat sopir (sedikit ke belakang) diketahui meloncat ke arah sopir untuk merebut kemudi. Saat itu, Amsor langsung menginjak rem sembari tangannya berebut setir dengan sopir. Di sisi lain, saat kaki Amsor menginjak rem, kaki sopir bergeser dan menginjak gas. Kaki sopir tidak bisa bergerak ke pedal rem lantaran sudah dalam kondisi dikunci oleh Amsor. Saat kejadian, kernet bus sempat melerai. Namun, cenderung telat lantaran bus sudah oleng dan meluncur ke arah berlawanan.

Amsor diketahui naik bus nahas itu dari Terminal Kampung Rambutan. Namun, saat di Terminal Pulo Gebang, dia diminta oleh kondektur untuk pindah ke depan, posisi antara sopir dan kondektur.

"Nah di sinilah awal mula tersangka merasa tempat duduknya di-setting untuk di dekat sopir dan kenek itu. Sesuai petunjuk dari Bapak Kapolda dan fakta-fakta di lapangan, memang tersangka mengarah kepada Saudara Am," katanya.

Akibat perbuatannya, Amsor kini dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan atau 5 tahun penjara. "Kondisi terakhir semakin membaik. Hari ini yang bersangkutan operasi untuk paru-parunya dan juga ada patah di bahu kiri," papar dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7943 seconds (0.1#10.140)