Dijerat Pasal Berlapis, Penceramah Rahmat Baequni Terancam 10 Tahun Penjara

Jum'at, 21 Juni 2019 - 16:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Penceramah Rahmat Baequni Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka Rahmat Baequni (memakai masker) terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menjerat tersangka Rahmat Baequni (43) dengan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/1946 tentang Berlakunya Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 207 KUHP. Tersangka Rahmat Baequni terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penceramah Rahmat Baequni ditangkap setelah Ditreskrimsus Polda Jabar menerima pelimpahan berkas dari Unit Siber Mabes Polri pada Jumat (14/6/2019).

Kemudian, kata Truno, berdasarkan berkas laporan itu, pada Selasa 18 Juni 2019, penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan saksi dan ahli. Dari penyelidikan, dasar pelaporan adalah video ceramah Rahmat Baequni di salah satu masjid di Baleendah, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Dalam ceramah tersebut, tersangka Rahmat Baequni terindikasi menyebarkan informasi sesat atau hoaks atau kabar bohong tentang 390 petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan yang terlibat dalam Pemilu Serentak 2019, meninggal dunia akibat diracun.

"Kami melakukan penyelidikan. Penyidik menganalisa print out unggahan tersangka di akun Twitter dan rekaman video yang berisi penyebaran kabar bohong. Kami juga meminta keterangan dari empat saksi dan tiga ahli. Atas dasar alat bukti yang cukup, kami mengamankan tersangka Rahmat Baequni dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Truno didampingi Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata saat ekspos kasus di Markas Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (21/6/2019).

Tersangka Rahmat Baequni, ujar Truno, ditangkap di rumahnya Cisaranten, Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis 20 Juni 2019 pukul 23.30 WIB. "Dia (Rahmat Baequni) diduga melakukan penyiaran kabar yang tidak pasti atau kabar bohong yang berlebihan atau yang tidak lengkap Yang kami sayangkan, hoaks itu disampaikan tersangka di tempat ibadah. Kabar bohong atau hoaks itu menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Truno.

Truno menuturkan, tersangka Rahmat Baequni juga menyebarkan fitnah tentang terorisme diciptakan oleh Densus 88 dan juga produk intelijen. "Untuk informasi bohong ini (soal terorisme diciptakan oleh Densus 88), tengah kami dalami. Yang pasti, kami tidak melihat status pelaku. Siapa pun yang menyebarkam fitnah dan hoaks tentu akan diproses hukum. Tujuan kami adalah menjaga kamtibmas di Jabar," tutur Truno.

Disinggung tentang tersangka Rahmat Baequni mengajukan penangguhan penahanan, Truno menyatakan, itu hak tersangka. Soal nanti dikabulkan atau tidak, itu didasarkan berbagai pertimbangan penyidik. "Ya silakan saja ajukan penangguhan penahanan," kata Truno. (Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks Soal KPPS Diracun, Rahmat Baequni Ditangkap Polisi(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0430 seconds (0.1#10.140)