Wagub Jabar Kaget Ada SMA Tarik Biaya PPDB Rp50 Juta

Jum'at, 21 Juni 2019 - 15:00 WIB
Wagub Jabar Kaget Ada SMA Tarik Biaya PPDB Rp50 Juta
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruhzanul Ulum meninjau pelaksanaan PPDB di SMA 1 Cimahi. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mewanti-wanti agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA jangan sampai dijadikan ajang bisnis sekolah yang berdampak orang tua murid menjadi terbebani. Sebaliknya, sekolah negeri atau swasta harus memberikan kemudahan dan menjalankan ketentuan normatif dalam menerima siswa baru.

"Saya mendapatkan informasi ada sekolah yang memungut uang pendaftaran cukup besar, bahkan sampai Rp50 juta. Itu kan bisa memberatkan," kata Uu Ruhzanul Ulum ditemui seusai meninjau pelaksanaan PPDB di SMA 1 Cimahi, Jumat (21/6/2019).

Dirinya mengaku kaget, karena jumlah tersebut dianggap akan memberatkan calon siswa yang kurang mampu. Pasti juga akan banyak pihak-pihak yang mengkritisi kebijakan tersebut, mengingat uang Rp50 juta bukan nilai yang sedikit. Terkait hal ini pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi terhadap PPDB di tingkat SMA yang saat ini pengelolaan dan kewenangannya ada di provinsi.

Namun, dirinya tidak mau menyebutkan praktik pengutan biaya sebesar Rp50 juta itu terjadi di SMA mana. Yang jelas, temuan itu terjadi di SMA swasta dan datanya sudah masuk sehingga akan didalami sebagai dasar dalam mengambil langkah ke depannya. Ini dikarenakan sepengetahuannya untuk siswa SMA swasta maupun negeri ada alokasi bantuan dari pemerintah.

Nominal bantuan itu kurang lebih Rp5 juta/tahun/siswa. Diharapkan agar biaya pendaftaran ke SMA khususnya swasta tidak terlalu mahal. Sebab, jika itu terjadi siswa kurang mampu dan ingin masuk swasta akan terkendala biaya. "Pastinya akan kami evaluasi, termasuk menanyakan uang pendaftaran sebesar itu untuk apa? Termasuk juga mengevaluasi SK yang diberikan kepada mereka (sekolah)," tegasnya.

Mahalnya biaya pendidikan, lanjut Uu, dikhawatirkan menjadikan sekolah kental dengan unsur bisnis. Padahal, tugas dan fungsi utama dari sekolah adalah menjalankan tugas pendidikan. Sehingga, ketika ada biaya atau uang pendaftaran semestinya angkanya realistis dan bisa dipertanggungjawabkan.

Disinggung soal sistem zonasi, Uu menjawab, ada kekhawatiran juga bahwa sistem itu dimanfaatkan oleh orang untuk bisnis. Padahal, keberadaan sistem zonasi dalam PPDB dilakukan untuk memenuhi unsur keadilan. Hingga kini secara umum, menurutnya, pelaksanaan PPDB di Jawa Barat berjalan dengan baik. "Ya kalau ada yang masih dianggap kurang akan dievaluasi. Kalau soal zonasi tadinya supaya ada unsur keadilan bagi peserta didik," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2666 seconds (0.1#10.140)