Saber Pungli Jabar Tangkap Kepsek dan Komite Sekolah

Jum'at, 21 Juni 2019 - 14:05 WIB
Saber Pungli Jabar Tangkap Kepsek dan Komite Sekolah
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kepala SMP Negeri 3 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Me, dan komite sekolah AB, ditangkap Tim Saber Pungli Jabar karena kedapatan melakukan pungutan liar kepada orang tua siswa pada Selasa 18 Juni 2019.

Kepala Unit Tim II Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli AKBP Basman mengatakan, saat ini kasus dugaan pungli Kepala SMPN 3 Ngamprah dan komite sekolah dilimpahkan ke UPP Saber Pungli Kabupaten Bandung Barat yang diterima Sekretaris Saber Pungli Bandung Barat Ipda Ahmad untuk ditindaklanjuti.

Basman mengemukakan, Saber Pungli Jabar menginterogasi sejumlah orang tua murid terkait pungutan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2019 ke siswa senilai ratusan ribu, termasuk uang pemantapan.

"Orang tua siswa keberatan dengan adanya pungutan UNBK yang dibebankan pada siswa kelas 9 sebesar Rp150 ribu dan pungutan uang pemantapan Rp385 ribu," kata Basman dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (21/6/2019).

Kemudian, tutur dia, Saber Pungli Jabar mengonfrontasi keterangan orang tua tersebut dengan Kepala SMP Negeri 3 Ngamprah. Dari pungutan itu, sudah terkumpul Rp40,5 juta dan sudah digunakan untuk membeli komputer.

"Pihak sekolah membenarkan ada pungutan tersebut untuk seluruh siswa kelas 9 tanpa terkecuali. Termasuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Uang pungutan senilai Rp40 juta lebih dan digunakan untuk membeli komputer. Terdapat selisih Rp15 juta dan kini jadi barang bukti," ujar dia.

Sementara itu, untuk pungutan liar pemantapan dengan biaya Rp385 ribu dibebankan kepada orang tua siswa, terkumpul uang Rp95,5 juta. "Ada selisih Rp15 juta dari uang pemantapan. Total barang bukti pungli UNBK dan pemantapan senilai Rp30 juta lebih," tutur Basman.

Dia mengungkapkan, ada 272 orang tua siswa yang membayar terkait UNBK dan pemantapan. Sebanyak 32 orang di antaranya warga kurang mampu dan yang belum membayar 11 orang.

Menurut Basman, kebijakan pungutan UNBK dan pemantapan inisiatif kepala sekolah dan ketua komite sekolah. "Perbuatannya bertentangan dengan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada SD dan SMP," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6679 seconds (0.1#10.140)