Cedera saat Bertanding, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pengobatan Atlet Sepeda Popo Ario

Selasa, 21 Agustus 2018 - 18:02 WIB
Cedera saat Bertanding, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pengobatan Atlet Sepeda Popo Ario
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (tengah) seusai menjenguk Popo Ario di RSHS, Selasa (21/8/2018). Foto/SINDONews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan menjamin biaya pengobatan cedera yang dialami atlet sepeda MTB downhill Popo Ario sampai sembuh. Saat ini, Popo masih menjalani perawatan akibat patah tulang lengan atas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Kami menjamin seluruh biaya pengobatan Ario, berapapun biayanya. Kami tanggung sesuai kebutuhan medis hingga Popo sembuh,” kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif saat menjenguk Ario di RSHS, Selasa (21/8/2018).

Seperti diketahui, atlet MTB downhill Popo Ario mengalami kecelakaan saat bertanding di Kebun Hills, Subang pada Senin (20/8). Popo yang menjadi juara bertahan pada nomor ini harus merelakan tak meraih medali emas pada Asian Games 2018.

Lebih lanjut Krishna menambahkan, jaminan kepada Popo masuk kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Perlindungan JKK berupa pelayanan pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya termasuk termasuk penggantian biaya transportasi dari lokasi kecelakaan ke rumah sakit.

Selain itu, BPJS TK juga terdapat santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan meninggal dunia dengan nilai 48 kali gaji terlapor, juga terdapat manfaat Beasiswa senilai Rp12Juta bagi 1 anak pekerja.

“Semua atlet dan official Asian Games 2018 dijamin oleh BPJS TK bila ada kejadian kecelakaan saat bertanding atau hingga kematian. Tetapi kami berharap, tidak ada risiko apapun yang menimpa mereka sepanjang ajang ini digelar. Bila terjadi hal yang tidak diinginkan sampai terjadi, maka kami siap menjamin,” imbuh dia.

Sementara untuk jaminan kematian, BPJS TK memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Tetapi berupa santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, dan beasiswa untuk 1 anak dengan manfaat maksimal sebesar Rp36 juta.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1010 seconds (0.1#10.140)