Tabrak Dalmas, Sopir Mobil Boks Dijerat Pasal 310-311 UU Lalu Lintas

Kamis, 20 Juni 2019 - 21:55 WIB
Tabrak Dalmas, Sopir Mobil Boks Dijerat Pasal 310-311 UU Lalu Lintas
Pemakaman Briptu (anumerta) Adimayu Dwi Septo Yulistyono (20), anggota Dalmas Polda Jabar yang tewas diseruduk mobil boks seusai tugas pengamanan pertandingan Persib Bandung. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Unit Lakalantas Polres Bandung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa lima saksi, termasuk anggota Dalmas Polda Jabar yang dan masyarakat sekitar terkait kecelakaan maut di Jalan Terusan Kopo, Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 18 Juni 2019.

Selain itu, meski sudah jadi tersangka, Polres Bandung juga melakukan tes urin terhadap Sukarta (45), sopir mobil boks dan saat ini tinggal menunggu hasil dari laboratorium. Pemeriksaan sementara, ada kelalaian dari sopir sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dia (sopir) memaksakan berkendara meskipun dalam kondisi kelelahan setelah melakukan aktivitas antarjemput barang. Akibatnya mobilnya oleng dan menabrak rombongan anggota Polda Jabar," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan saat takjiah di rumah duka Briptu (anumerta) Adimanyu Dwi Septo Yulistyono di Kampung Sukaraja, RT 05/10 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis (20/6/2019).

Unit Lakalantas Satlantas Polres Bandung, ujar Kapolres, kini sedang melakukan pendalaman terkait penemuan miras saat kejadian kecelakaan tersebut untuk memastikan apakah miras itu dikonsumsi sopir atau tidak.

Sopirmobil boks bisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22/2009 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jika sopir mengonsumsi miras berarti ada unsur kesengajaan.

Sementara itu proses pemakaman korban berlangsung haru dan diwarnai isak tangis khususnya dari keluarga terdekatnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1338 seconds (0.1#10.140)