Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Mengaku Tak Berniat Aniaya 2 Remaja

Kamis, 20 Juni 2019 - 13:42 WIB
Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Mengaku Tak Berniat Aniaya 2 Remaja
Habib Bahar bin Smith seusai persidangan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dan tim penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan yang berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019). Pekan lalu, Habib Bahar dituntut enam tahun penjara oleh JPU.

Dalam pembelaannya, Habib Bahar mengatakan tak ada niat menganiaya korban CAJ (17) dan MKU (18) di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018. Menurut Bahar, perbuatan membawa korban CAJ dan MKU ke Ponpes Tajul Alawiyyin sekadar untuk klarifikasi atas dugaan penipuan dengan modus mencatut dirinya yang dilakukan CAJ dan MKU saat berada di Bali.

"Saya tidak ada niat untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin tabayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (informasi pencatutan nama Habib Bahar di Bali)," kata Bahar saat membacakan pleidoi pribadi.

Salah satu bukti upaya dirinya melakukan tabayun, ujar Bahar, adalah menyuruh murid-muridnya untuk mendatangi kediaman kedua korban. Kemudian, murid Bahar diminta membawa korban ke Ponpes Tajul Alawiyyin Bogor. "Kalau saya ingin tanpa mencari tahu, membabi buta, tidak mungkin saya suruh murid saya menjemput dan bawa ke pondok," ujarnya.

Habib Bahar menuturkan, tak punya niat jahat untuk menganiaya kedua remaja tersebut. Jika memiliki niat jahat, kedua korban bisa saja dianiaya oleh para muridnya sejak awal. "Saya punya ratusan ribu murid di Jawa Barat, apalagi di Bogor. Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya," ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, Habib Bahar juga membacakan dua surat dari kitab suci Alquran, tiga hadis, dan pendapat ulama dalam pembelaannya. Intinya, siapa pun yang melakukan upaya kebatilan perlu dilawan dengan tangan, mulut, maupun hati.

Diketahui, Kamis 13 Juni 2019, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cibinong dan Kejati Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Jaksa menyatakan, Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU. (Baca Juga: Aniaya 2 Remaja, Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3485 seconds (0.1#10.140)