Anggota Dalmas Polda Jabar yang Diseruduk Mobil Boks Meninggal

Kamis, 20 Juni 2019 - 10:17 WIB
Anggota Dalmas Polda Jabar yang Diseruduk Mobil Boks Meninggal
Konvoi motor anggota Dalmas Polda Jabar diseruduk mobil boks di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Bripda Dwi Adimanyu (20), satu dari lima anggota Dalmas, Satuan Sabhara Polda Jabar yang mengalami kecelakaan di kawasan Cilampeni, Katapang, Kabupaten Bandung, Selasa 18 Juni 2019 malam, meninggal dunia.

Almarhum Bripda Dwi Adimayu sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Namun korban mengembuskan napas terakhir akibat mengalami luka berat di kepala dan beberapa bagian tubuh.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jenazah almarhum Bripda Dwi Adimanyu akan disemayamkan di rumah duka di Kampung Sukaraja RT 05/10, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

"Almarhum akan dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) sekitar rumah duka. Upacara pemakaman akan dipimpin oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi siang nanti," kata Truno, Kamis (20/6) pagi.

Truno mengemukakan, almarhum Bripda Dwi Adimanyu baru berdinas di Sat Sabhara Polda Jabar selama tiga bulan. "Dilantik Maret 2019 setelah lulus pendidikan Bintara Polri dan ditugaskan di Sat Sabhara Dalmas Polda Jabar," ujar Truno.

Diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi seusai personel Dalmas Polda Jabar melaksanakan pengamanan (Pam) pertandingan Persib Bandung melawan PS Tira Persikabo di Stadion si Jalak Harupat, Soreang, Selasa 18 Juni 2019.

Setelah pertandingan selesai, personel Dalmas, termasuk almarhum Bripda Dwi Adimanyu kembali ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba dari arah berlawanan melaju kencang mobil boks putih yang dikendarai Sukarta (45). Mobil tersebut oleng ke kanan hingga menabrak konvoi personel Dalmas Polda Jabar.

Akibat kecelakaan itu, lima anggota Dalmas mengalami luka berat dan dua luka ringan. Para korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sulaiman dan RS Santosa Internasonal Kopo.

Dari hasil pemeriksaan sementara kepada pengemudi mobil boks Sukarta, diketahui sopir tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Satlantas Polres Bandung tengah melakukan penyidikan terkait kecelakaan tersebut. Mobil box dan beberapa motor dinas Polda Jabar diamankan sebagai barang bukti.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3672 seconds (0.1#10.140)