Bapas Bogor Nilai Setnov Narapidana Berisiko Tinggi

Rabu, 19 Juni 2019 - 23:15 WIB
Bapas Bogor Nilai Setnov Narapidana Berisiko Tinggi
Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (mengenakan rompi oranye). Foto/SINDO/Dok
A A A
BANDUNG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor telah melakukan assesment terhadap terpidana korupsi Setya Novanto atau Setnov terkait penyalahgunaan izin berobat keluar Lapas Sukamiskin Bandung, beberapa waktu lalu.

Kepala Bapas Bogor Riki Dwi Biantoro mengatakan, assesment dilakukan terhadap Setya Novanto dari Senin hingga Selasa (16-17/Juni/2019) dengan cara pengumpulan yang dilakukan oleh tim Pembinaan Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor.

Motode yang diterapkan dalam assesment, wawancara terhadpa Setnov dan petugas Rutan Gunung Sindur. Kemudian, mengumpulkan informasi dari media cetak dan elektronik serta data base pemasyarakatan.

Assesment yang dilakukan menggunakan empat dimensi, yaitu variabel risiko keamanan, lama pidana, sisa pidana, dan tindak pidana. Sedangkan variabel risiko keamanan terdiri atas keamanan, keselamatan, stabilitas masyarakat, dan kesehatan.

"Hasil assesment, Setnov berkategori narapidana risiko tinggi dengan skor 61,05. Sehingga kami merekomendasikan sementara, klien atas nama Setya Novanto ditempatkan di rutan high risk Gunung Sindur. Ini tidak tetap. Kami akan melakukan lagi assesment terhadap yang bersangkutan sehingga nanti dapat mengubah dari high risk menjadi maksimum dan medium," kata Riki.

Diketahui, Setnov, mantan dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur pada Jumat (14/6/2019) menyusul beredarnya foto Setnov bersama istrinya Deisti Astriani Tagor beredar di media sosial.

Setnov yang mendapat izin berobat keluar Lapas Sukamiskin di Rumah Sakit Santosa Bandung memanfaatkan izin tersebut untuk jalan-jalan berbelanja keramik di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seharusnya.

Sementara itu, dr Mayrina mengatakan, berdasarkan analisa data, Setnov mulai masuk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai 4 Mei 2018 hingga 26 26 April 2019. Selama kurun waktu itu, Setnov telah 26 kali dirujuk berobat ke rumah sakit, baik RSPAD Gatot Subroto maupun rumah sakit lainnya.

Kemudian, Setnov masuk ke Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018. Hingga saat ini, Setnov telah 22 kali dirujuk ke rumah sakit, antara lain 4 kali ke RSPAD Gatot Subroto, tiga kali ke RS Santo Borromeus, RSHS Bandung tiga kali, dan selebihnya adalah RS Santosa Internasional Kota Bandung.

"Diagnosa yang diperoleh, selama berada di rutan KPK, Setnov telah mengidap penyakit jantung koroner, syaraf tulang belakang terjepit, diabetes melitus dengan komplikasi, dan vertigo," ujar Mayrina.

Dokter lapas Sukamiskin dr Susi mengatakan, kronologi medis Setnov diperoleh dari dr Hadi Pranata, spesialis syaraf dari RSPAD Gatot Subroto dan rekomendasi dari dokter spesialis RS Santosa Internasional Bandung.

"Berdasarkan rekomendasi itu, Setnov harus melakukan perawatan lanjutan setiap dua minggu untuk fisioterapi terkait penyakit-penyakit yang dideritanya," kata Susi. agus

Diketahui, Setnov tepergok peleserin ke sebuah toko bahan bangunan di Padalarang pada Jumat 14 Juni 2019. Dia tengah bersama istrinya untuk membeli keramik. Padahal Setnov hanya mendapat izin keluar lapas untuk berobat di RS Santosa Internasional Bandung.

Akibat ulahnya itu, Setnov dikenai sanksi pemindahan ke Rutan Gunung Sindur yang menerapkan sistem pengamanan maximum security.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6329 seconds (0.1#10.140)